SuaraJawaTengah.id - Ibunda Deni Priyanto alias Goparin, Tini (66) mengirim surat pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada anaknya terkait tindak kejahatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag pada Bulan Juli lalu.
"Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa ke Pengadilan Negeri Banyumas hari ini. Pada intinya mengajukan banding," kata Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi pada Senin (6/1/2020).
Ia mengaku tidak tahu secara persis isi surat yang ada diajukan melalui Tini. Bahkan lebih jauh ia tidak tahu yang bertanda tangan atas nama Deni atau bukan.
"Hingga saat ini yang datang itu ibunya. Ia yang membawa surat, tapi tidak tahu ditandatangani oleh Deni atau bukan, intinya ia mengajukan banding atas nama Deni Priyanto," lanjut Tri.
Tri menjelaskan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Pengajuan proses banding tersebut telah sesuai dengan prosedur yang dibacakan majelis hakim pada sidang agenda vonis pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Deni Priyanto alias Goparin warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight