SuaraJawaTengah.id - Ibunda Deni Priyanto alias Goparin, Tini (66) mengirim surat pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada anaknya terkait tindak kejahatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag pada Bulan Juli lalu.
"Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa ke Pengadilan Negeri Banyumas hari ini. Pada intinya mengajukan banding," kata Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi pada Senin (6/1/2020).
Ia mengaku tidak tahu secara persis isi surat yang ada diajukan melalui Tini. Bahkan lebih jauh ia tidak tahu yang bertanda tangan atas nama Deni atau bukan.
"Hingga saat ini yang datang itu ibunya. Ia yang membawa surat, tapi tidak tahu ditandatangani oleh Deni atau bukan, intinya ia mengajukan banding atas nama Deni Priyanto," lanjut Tri.
Tri menjelaskan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Pengajuan proses banding tersebut telah sesuai dengan prosedur yang dibacakan majelis hakim pada sidang agenda vonis pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Deni Priyanto alias Goparin warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital