SuaraJawaTengah.id - Ibunda Deni Priyanto alias Goparin, Tini (66) mengirim surat pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada anaknya terkait tindak kejahatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag pada Bulan Juli lalu.
"Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa ke Pengadilan Negeri Banyumas hari ini. Pada intinya mengajukan banding," kata Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi pada Senin (6/1/2020).
Ia mengaku tidak tahu secara persis isi surat yang ada diajukan melalui Tini. Bahkan lebih jauh ia tidak tahu yang bertanda tangan atas nama Deni atau bukan.
"Hingga saat ini yang datang itu ibunya. Ia yang membawa surat, tapi tidak tahu ditandatangani oleh Deni atau bukan, intinya ia mengajukan banding atas nama Deni Priyanto," lanjut Tri.
Tri menjelaskan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Pengajuan proses banding tersebut telah sesuai dengan prosedur yang dibacakan majelis hakim pada sidang agenda vonis pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Deni Priyanto alias Goparin warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara