SuaraJawaTengah.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Pasinggangan Kecamatan/Kabupaten Banyumas, saksi Rasman (62) mengaku kali pertama menemukan tengkorak dan kerangka satu keluarga yang terkubur selama lima tahun di halaman rumah tersangka.
"Awal mula penemuan tengkorak itu, saya sedang bekerja untuk bersih-bersih lokasi kejadian. Sewaktu menyangkul di tempat tersebut saya mengenai kain warna hitam, lalu saya tarik saja. Awalnya ya kaget terus bingung. Saya pikir itu tengkorak kucing, tapi kok besar. Jadi saya sedikit curiga," kata Rasman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (22/1/2020).
Lantaran merasa ada yang aneh, akhirnya Rasman, kembali mengubur temuannya tersebut. Pun ia mengaku hanya menemukan satu tengkorak yang utuh, sedangkan ketiga lainnya sudah ditemukan dalam kondisi tak sempurna.
"Selain tengkorak juga saya menemukan banyak kerangka yg dibalut baju. Di dalam salah satu baju itu ada HP dan korek," lanjutnya.
Usai kejadian temuan itu akhirnya Rasman melapor kepada Kadus lalu diteruskan kepada babinsa setempat.
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo