SuaraJawaTengah.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Pasinggangan Kecamatan/Kabupaten Banyumas, saksi Rasman (62) mengaku kali pertama menemukan tengkorak dan kerangka satu keluarga yang terkubur selama lima tahun di halaman rumah tersangka.
"Awal mula penemuan tengkorak itu, saya sedang bekerja untuk bersih-bersih lokasi kejadian. Sewaktu menyangkul di tempat tersebut saya mengenai kain warna hitam, lalu saya tarik saja. Awalnya ya kaget terus bingung. Saya pikir itu tengkorak kucing, tapi kok besar. Jadi saya sedikit curiga," kata Rasman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (22/1/2020).
Lantaran merasa ada yang aneh, akhirnya Rasman, kembali mengubur temuannya tersebut. Pun ia mengaku hanya menemukan satu tengkorak yang utuh, sedangkan ketiga lainnya sudah ditemukan dalam kondisi tak sempurna.
"Selain tengkorak juga saya menemukan banyak kerangka yg dibalut baju. Di dalam salah satu baju itu ada HP dan korek," lanjutnya.
Baca Juga: Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Usai kejadian temuan itu akhirnya Rasman melapor kepada Kadus lalu diteruskan kepada babinsa setempat.
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
2 Rumah dan Satu Bengkel Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Dibongkar, Ini Alasannya
-
Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Ternyata Sebelahan dengan Korban
-
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Panajem Paser Utara
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
BRImo FSTVL Ajak Nasabah Transaksi dan Menabung, Raih Hadiah Keren BMW 520i M Sport dan Ribuan Hadiah Langsung
-
Pegiat Sosmed Ini Sebut Jika Andika Perkasa-Hendi Ingin Menang, Jangan Ada yang Main Dua Kaki
-
4 Napi Terorisme Nusakambangan Ikrar Setia NKRI, Bertobat Jadi Duta Perdamaian
-
Cegah Politisasi Kades, Pj Gubernur Jateng Lakukan Ini Jelang Pilkada 2024
-
Gilbert Agius Bocorkan Strategi PSIS Semarang di Putaran Kedua Liga 1: Datangkan Pemain Terbaik!