Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Januari 2020 | 17:00 WIB
Indra Sentosa, kekasih Vivin Dwi salah satu korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (29/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Saya akhirnya memutuskan kerja di Jepang selama tiga tahun. Saya waktu itu jujur saja sempat frustrasi. Ya gimana sih rasanya, kekasihnya tahu-tahu hilang tanpa kabar," ujarnya kepada wartawan seusai proses persidangan.

Ia mengisahkan sosok kekasihnya waktu itu yang dikenal tertutup. Bahkan kepada dirinya, Vivin tidak pernah menceritakan masalah keluarganya.

"Saya tidak pernah dikenalkan dengan saudaranya yang membunuh Vivin. Yang saya tahu ketika main ke rumahnya adalah bapaknya. Selain itu tidak ada," jelasanya.

Hingga pada akhirnya beberapa waktu lalu, Indra mengetahui kabar mengenai Vivin melalui media sosial. Ia sampai berulang kali memastikan dengan mencocokan gambar yang tersebar dengan lokasi rumah Vivin.

Baca Juga: Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas

Seperti diketahui Vivin merupakan satu dari empat korban pembunuhan sekeluarga yang ditemukan pada Agustus 2019 saat sudah jadi kerangka.

Korban lainnya adalah ayah Vivin, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).

Pelaku pembunuhan adalah saudaranya sendiri dengan terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah yang kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania yang merupakan anak pertama Minah, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman maksimal hukumannya empat tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas

Load More