Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Januari 2020 | 17:00 WIB
Indra Sentosa, kekasih Vivin Dwi salah satu korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (29/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Korban lainnya adalah ayah Vivin, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).

Pelaku pembunuhan adalah saudaranya sendiri dengan terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah yang kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania yang merupakan anak pertama Minah, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman maksimal hukumannya empat tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More