Indra Sentosa, kekasih Vivin Dwi salah satu korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (29/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Korban lainnya adalah ayah Vivin, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).
Pelaku pembunuhan adalah saudaranya sendiri dengan terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah yang kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania yang merupakan anak pertama Minah, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman maksimal hukumannya empat tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sidang Kasus Pembuhan Keluarga, Saksi Mengira Menemukan Tengkorak Kucing
-
Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
-
Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei