Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 19 Februari 2020 | 19:23 WIB
Dosen Universitas Negeri Semarang Sucipto Hadi Purnomo saat di LBH Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Kasus dinonaktifkannya salah satu Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali memanas, setelah Rektor Fathur Rokhman mengeluarkan SK pemberhentian kepada Sucipto Hadi Purnomo.

Kini giliran Sucipto melayangkan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena SK tersebut dianggap ganjil.

"Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak Mas Menteri atau pejabat di bawahnya yang menelisik," jelasnya saat ditemui di kantor LBH Kota Semarang pada Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan, surat keberatan sudah ditulis pada 14 Februari lalu, namun baru dikirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) via jasa pengiriman swasta pada Rabu (19.2/2020).

Baca Juga: Rektor Unnes Tantang Balik Sucipto Debat Soal Penghinaan Terhadap Presiden

"Surat keberatan juga sudah saya tembuskan ke Rektor Unnes," katanya.

Akibat diberlakukan SK tersebut, Sucipto tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh melakukan penelitian dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat.

"Tapi tiap hari saya tetap melakukan presensi," paparnya.

Selain itu, SK tersebut juga melarang Sucipto menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan.

"Makanya, Senin kemarin waktu ke kampus, saya nggak pakai baju yang ada logonya Unnes. Kan bisa dianggap melanggar itu," paparnya.

Baca Juga: Pakar Linguistik UGM: Dosen Unnes yang Dinonaktifkan Cenderung Hina Jokowi

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Semarang Sucipto Hadi Purnomo dinonaktifkan karen dianggap melecehkan Presiden Jokowi.

Load More