SuaraJawaTengah.id - Pengunduran diri Bakal Calon Wali Kota Achmad Purnomo akhirnya ditolak Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Solo. Keputusan tersebut disampaikan setelah PDIP Solo melakukan konsolidasi bersama dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) seluruh wilayah tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Solo Putut Gunawan mengatakan, konsolidasi partai telah dilakukan Sabtu (7/6/2020) malam. Dari hasil konsolidasi, DPC bersama dengan PAC kota Solo menolak pengunduran diri Achmad Purnomo.
"Dari rapat tersebut rekomendasinya yakni menolak permohonan pengunduran diri Achmad Purnomo," ucap Putut di Kantor DPC PDIP Solo, Jawa Tengah pada Minggu (7/6/2020).
Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, DPC PDIP Solo tetap menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPP. Putut mengatakan, dalam rapat tersebut Achmad Purnomo tidak dihadirkan.
"Namun sebagai anggota partai, Achmad Purnomo harus menaati keputusan partai. Sebab, dia bersama Pak Teguh diinstruksikan oleh DPC PDIP Solo untuk mendapat rekomendasi dari partai," ucapnya.
Selanjutnya, DPC akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada DPP PDIP.
"Kalau suratnya kan ke DPC, jadi tidak kami sampaikan ke pusat. Namun hasil konsolidasi ini akan kami teruskan ke pusat," ucapnya.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo menolak pengunduran diri Achmad Purnomo. Menanggapi hal ini, Purnomo memilih pasrah dan menerima keputusan dari PDIP Solo.
Saat dikonfirmasi, Achmad Purnomo mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari partai terkait penolakan pengunduran dirinya. Dia masih menunggu pemberitahuan secara resmi.
Baca Juga: Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo
"Saya belum dapat pemberitahuan. Bahkan saya nggak tahu kalau ada konsolidasi," ucapnya pada Minggu (7/6/2020).
Terkait keputusan ini, Purnomo ingin mendapatkan jawaban resmi dari partai. Khususnya alasan penolakan pengunduran dirinya.
"Saya tetap ingin tahu apa alasannya," ucapnya.
Namun Purnomo tetap akan patuh pada perintah partai. Dirinya tidak bisa menolak jika partai menginstruksikan untuk maju memperoleh rekomendasi dari DPP PDIP.
"Bagaimanapun saya ini kan petugas partai. Kalau keputusan partai seperti itu mau bagaimana lagi. Saya harus tetap maju dan semangat," ucap Purnomo.
Namun dia masih ingin menunggu keputusan resminya dari partai. Sebab selama ini surat pengunduran diri yang diajukan Purnomo ditujukan pada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.
Berita Terkait
-
Dana Pilkada Membengkak Rp 10,1 M, Pemkot Solo Akui Tak Punya Uang Lagi
-
Besok Solo Putuskan Penerapan New Normal, Keluarkan Perwali
-
Achmad Purnomo Serahkan Surat Resmi Pengunduran Dari Calon Wali Kota Solo
-
Empat Warga Solo Dinyatakan Positif Covid-19, Tiga Dari Klaster Joyotakan
-
Ada Orang Positif Corona Salat di Masjid, Warga 2 RT di Solo Dikarantina
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional BRI, Buka Peluang Karier bagi Talenta Muda
-
BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics
-
Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional
-
Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti
-
Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun