SuaraJawaTengah.id - Viralnya acara hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19 berbuntut panjang.
Polda Jawa Tengah (Jateng) turun ke Kota Tegal untuk meminta keterangan pihak penyelenggara hajatan yang mengundang kritik dari masyarakat tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
"Pihak penyelenggara dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng," kata Rita, Kamis (24/9/2020) malam.
Namun Rita tak mengungkapkan lebih lanjut pihak penyelenggara yang dipanggil tersebut. Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tegal Kota.
"Penyelenggara yang dipanggil," ucapnya.
Menurut Rita, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan izin keramaian di wilayah Kota Tegal selama pandemi untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait menyangkut perkembangan situasi dan data Covid-19 di daerah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, acara hajatan yang dimeriahkan dengan dangdutan digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bahari.
Acara hajatan pernikahan dan sunatan anaknya tersebut digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Surut di Awal Pandemi, Kini Omzet Kerajinan Ecoprint Rp15 Juta Per Bulan
Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.
Pantauan Suara.com Rabu siang, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan.
Jumlah warga yang datang bertambah banyak pada malam hari. Selain berkerumun, tak sedikit warga tampak tak memakai masker.
Wasmad sendiri saat berkilah sudah mengajukan izin untuk menggelar hajatan pernikahan dan sunatan anaknya sejak sebulan yang lalu.
"Izinnya dari mulai dari RT, RW sampai muspika (kecamatan)," kata Wasmad, Kamis (24/9/2020).
Berita Terkait
-
Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
-
Pasoepati Murka, Latihan Perdana Persis Solo Hanya Diikuti Dua Pemain
-
Waduh! Di Jateng Muncul Klaster Baru, Santri Pesantren Terpapar Covid-19
-
Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ngaku Sudah Izin
-
Konser Dangdut di Tegal, Ganjar: Kasih Aja Sanksi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan