Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 September 2020 | 11:32 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - ‎Polisi tengah menyelidiki hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.

Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono‎ mengatakan,‎ penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.

‎"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata
Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca Juga: Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan

Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga‎ telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga ‎melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.

Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta. 

Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana‎ menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu. 

"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang‎," imbuh Awi.

Baca Juga: Konser Dangdut di Tegal, Ganjar: Kasih Aja Sanksi

Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan. 

Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.

Kontributor : F Firdaus

Load More