SuaraJawaTengah.id - Polisi tengah menyelidiki hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.
Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.
"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata
Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.
Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.
Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta.
Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu.
"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang," imbuh Awi.
Baca Juga: Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.
Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Konser Dangdut di Kota Tegal: Kalau Warga Didenda, Pejabat Cuma Ditegur
-
Bikin Hajatan dan Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf
-
Usai Viral Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diswab
-
Cerita Wakil Ketua DPRD Tegal, Diperiksa Polisi Gegara Konser Dangdut
-
Turun ke Kota Tegal, Polda Jateng Periksa Penyelenggara Dangdutan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota