SuaraJawaTengah.id - Polisi tengah menyelidiki hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.
Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.
"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata
Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.
Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.
Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta.
Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu.
"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang," imbuh Awi.
Baca Juga: Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.
Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Konser Dangdut di Kota Tegal: Kalau Warga Didenda, Pejabat Cuma Ditegur
-
Bikin Hajatan dan Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf
-
Usai Viral Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diswab
-
Cerita Wakil Ketua DPRD Tegal, Diperiksa Polisi Gegara Konser Dangdut
-
Turun ke Kota Tegal, Polda Jateng Periksa Penyelenggara Dangdutan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif