Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 September 2020 | 11:32 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - ‎Polisi tengah menyelidiki hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.

Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono‎ mengatakan,‎ penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.

‎"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata
Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca Juga: Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan

Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga‎ telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga ‎melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.

Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta. 

Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana‎ menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu. 

"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang‎," imbuh Awi.

Baca Juga: Konser Dangdut di Tegal, Ganjar: Kasih Aja Sanksi

Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Load More