Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Pasuruhan, Mertoyudan (Suara.com/ Angga Haksoro).

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun  Semampir, Desa Pasuruhan, Mertoyudan pada 3 September 2020.

Tersangka berinisial FL, diduga membunuh korban TU (28 tahun) warga Srumbung, Magelang karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.

Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik dan dibekap. Mayat korban kemudian dibuang di kebun tebu sekitar 15 meter dari rumah tersangka.

Mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk 11 hari kemudian atau tanggal 14 September 2020.

Baca Juga: Model Cantik Diculik dan Dibunuh, Mayatnya Ditumpuk Bersama 5 Jenazah

Polisi menggelar 30 adegan rekonstruksi mulai dari korban datang ke rumah tersangka menumpang ojek online, hingga reka adegan membuang mayat di tepian kebun tebu.

"Rekonstruksi ini salah satunya juga mensinkronkan fakta di lapangan dengan keterangan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Polres Magelang, AKP Hadi Handoyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Menurut Hadi, seluruh adegan rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka. Termasuk keterangan tersangka yang mengaku membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik di kamarnya.

Dalam rekonstruksi juga terungkap fakta, bahwa tersangka dan korban sempat berhubungan badan sebelum terjadi pembunuhan.

Hal itu juga sesuai dengan keterangan tersangka yang mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Aksi Demo di Semarang, Polisi Halangi Jurnalis Suara.com untuk Meliput

Korban menemui tersangka di rumahnya dan mengaku tidak memiliki uang untuk membayar utang.

"Iya sempat ada hubungan layaknya suami istri sebelum terjadi pembunuhan," ujar Hadi.

Selesai berhubungan badan, tersangka kembali menanyakan perihal utang kepada korban. Jawabannya rupanya membuat tersangka tersinggung hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa TU.

Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang ke kebun tebu di belakang rumah tersangka. Mayat korban diseret sejauh 10 meter sehingga membentur batu dan menyebabkan luka di kepala bagian belakang.

Para tetangga mengaku tidak begitu mengenal sosok tersangka. Di Dusun Semampir, FL tinggal bersama ibunya Yati yang sehari-hari berjualan makanan ringan di Pasar Sraten, Mertoyudan.

Selain tidak pernah bergaul dengan warga sekitar, tersangka juga tinggal mondar-mandir di rumah mendiang bapaknya di daerah Bawang, Tempuran.

"Tersangka jarang terlihat di sini. Seringnya tinggal di tempat bapaknya di Bawang, Tempuran," kata Baechaki tetangga tersangka.

Menurut Baechaki, tersangka sempat merantau ke Jawa Barat selama beberapa bulan. FL terlihat kembali di Dusun Semampir tidak lama sebelum terjadi kasus pembunuhan.

"Warga sini juga kaget. Kok tiba-tiba ada kasus seperti ini. Selama ini dusun kami aman-aman saja. Tidak pernah ada kasus kejahatan seperti ini."

Seperti diketahui, pada 16 September 2020, Polres Magelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Dusun Semampir, Mertoyudan. Kasus terungkap dari penemuan mayat membusuk di kebun tebu di wilayah tersebut 2 hari sebelumnya.

Kurang dari sehari setelah mayat korban ditemukan, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka berinisial FL (23 tahun), warga Dusun Semampir, RT01/RW01, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More