Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 12 Oktober 2020 | 12:56 WIB
Muhammad Nur Rofiq saat akan menjalankan ibadah salat di Pertashop Kecematan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (7/10/2020). (Suara.com/Budi Arista Romadhoni)

SuaraJawaTengah.id - Pandemi Covid-19 meluluhlantakan perekonomian Indonesia. Tidak sedikit para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak mendapat perpanjangan kontrak kerja. 

Pada bulan Mei 2020, Pemerintah mencatat ada 1,7 juta orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Muhammad Nur Rofiq menjadi salah satu korbannya. Warga Dusun Mondokerto, Kelurahan Guntur, Kecematan Guntur, Kabupaten Demak ini tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan farmasi di Demak. 

Rofiq panggilan akrabnya sempat kelimpungan untuk bisa bertahan hidup. Sebab, ia harus menghidupi anak dan istrinya. 

Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, 149 Pendemo di Magelang Ditangkap Polisi

"Saya dulu kerja di pabrik farmasi, tapi kena pandemi, dan kontrak saya kebetulan habis dan tidak diperpanjang," ujarnya saat ditemui Suara.com, Rabu (7/10/2020). 

Tidak lagi memiliki pekerjaan, Rofiq mengaku tidak tinggal diam. Ia berusaha mencari lowongan pekerjaan secara daring. 

Dampak pandemi Covid-19 memang dirasakan oleh rofiq, selain soal kesehatan, kehilangan pekerjaan dan rasa takut tidak bisa memberi makan kepada anak istrinya juga terus membayanginya. 

Berangkat dari komitmen, bahwa saat ini belum kiamat. Rofiq mengaku berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Beruntung, dengan kegigihannya mencari informasi, ia diterima sebagai operator Pertashop milik PT Pertamina MOR IV di Kecematan Guntur, Kabupaten Demak.  

Baca Juga: Wow! Di Bukit Ini, Wisatawan Bisa Foto dengan Tiga Gunung Sekaligus

"Kemudian ada lowongan ini. Alhamdulilah bisa untuk menyambung hidup. Baru tiga bulan awal diadakan pertashop," ujarnya. 

Load More