Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:48 WIB
Ngatirah (49) warga kampung Trangkil Baru memperlihatkan surat-surat yang telah ia miliki (Suara.com/Dafi Yusuf) 

"Jangan-jangan ini hanya permainan. Kami itu seperti ditipu karena kami sudah membayar lunas," ucapnya. 

Bahkan, ia juga telah membayar PBB sejak tahun 2013. Artinya, ia merasa sudah taat  hukum. Surat-surat seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dan fotokopi sertifikat dari KPRI juga telah ia miliki. 

"Kita sedih dan kaget merasa dipermainkan," keluhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More