SuaraJawaTengah.id - Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (18/10/2020) siang.
Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.
Dilansir dari Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".
Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.
Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.
"Mosok nyekel maling malah ditahan [Masa menangkap pencuri justru ditahan]," teriak warga di depan Kejari Klaten, Senin (18/10/2020).
Aksi warga Getasan di depan Kejari Klaten itu sebagai akibat langkah aparat penegak hukum yang dinilai tak adil dalam menangani kasus maling sepeda angin di Getasan, Glodogan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar 1,5 tahun silam.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan penyidik Kejari Klaten sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu berdasarkan pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Kota.
Baca Juga: Golden Dragon Replika Moyang Sepeda Modern
"Korban penganiyaan ini mencuri sepeda. Alasan penahanan terhadap tersangka Sapto dan Rohmad karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Perlu diketahui juga, hingga ada pelimpahan tahap II, belum ada perdamaian. Kami hanya melihat dari keterangan BAP [berkas acara pemeriksaan]. Kasus itu sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Soal laporan pencurian sepeda [yang dilakukan Londo], kami belum menerima berkasnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.
Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.
Berita Terkait
-
Waduh! Klaster Baru di Solo, 16 Pegawai Kantor Finance Terpapar Covid-19
-
Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
-
Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal
-
Tak Hanya di Blora, Petani di Sragen Juga Meninggal Karena Jebakan Tikus
-
Serem! Muncul Makam Misterius di Boyolali, Ini Maksudnya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga