Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:49 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda (Unsplash/Markus Spiske)

Saat melakukan pengejaran, Sapto sempat berteriak-teriak ada maling dan mengundang kehadiran warga di kawasan Glodogan, Klaten Selatan.

Warga langsung berkumpul secara bergelombang di lokasi Londo tertangkap. Di tengah keramaian itu, ada warga yang memberitahu ke Sapto bahwa Londo merupakan warga Glodogan juga.

Namun, akhir cerita bukan mendapat penghargaan. Sapto dan Rohmad malah dijebloskan ke penjara. 

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Load More