Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:49 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda (Unsplash/Markus Spiske)

Mendengar bahwa sepeda angin Sugeng tak ada di rumahnya, Sapto dan Rohmad segera melakukan pengejaran. 

Sapto dan Rohmad akhirnya bisa menangkap Londo di lokasi yang berjarak 1 km dari rumah Sugeng.

Saat dipepet, Londo justru menonjok Sapto yang masih mengendarai sepeda motor. 

Selanjutnya, Rohmad selaku penumpang sepeda motor menendang roda sepeda bagian belakang yang ditumpangi Londo. Akibat tendangan itu, Londo pun tersungkur ke jalan.

Baca Juga: Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan

Londo yang kembali kabur kemudian dikejar Sapto dan berhasil tertangkap. 

Saat melakukan pengejaran, Sapto sempat berteriak-teriak ada maling dan mengundang kehadiran warga di kawasan Glodogan, Klaten Selatan.

Warga langsung berkumpul secara bergelombang di lokasi Londo tertangkap. Di tengah keramaian itu, ada warga yang memberitahu ke Sapto bahwa Londo merupakan warga Glodogan juga.

Namun, akhir cerita bukan mendapat penghargaan. Sapto dan Rohmad malah dijebloskan ke penjara. 

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Serem! Muncul Makam Misterius di Boyolali, Ini Maksudnya

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Load More