Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:25 WIB
Pelaku Eko Prasetyo,30 menggunakan kursi roda karena mengalami luka bakar di kaki sebelah kiri di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (23/10/2020). (Solopos.com/ Indah Septiyaning W.)

SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan wanita yang terbakar di mobil Daihatsu Xenia, Eko Prasetyo, 30, dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Saat itu pelaku menggunakan kursi roda karena kaki kirinya mengalami luka bakar.

Dilansir dari Solopos.com, pelaku yang Warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini menggunakan kursi roda dengan wajah ditutup sebo.

Pelaku sempat berjalan dengan terpincang-pincang.

Baca Juga: Kerabat Jokowi Dibunuh, ATMnya Dirampas saat Dipukuli di Kandang Ayam

Luka tersebut masih terlihat melepuh. Diduga luka bakar didapat pelaku saat membakar korban yang diketahui bernama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo.

Yulia dihabisi pelaku dengan menghantamnya menggunakan linggis sebanyak dua kali di kandang ayam tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (20/10/2020) sore.

Pelaku menghabisi korban karena terlilit utang senilai Rp145 juta.

"Jadi motifnya pelaku memiliki hutang total Rp 140 juta. Pelaku berfikir dengan menghilangkan nyawa korban, hutangnya akan hilang," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (23/10/2020). 

Kemudian, setelah dibunuh, pelaku lantas membawa jasad Yulia di jok belakang Daihatsu Xenia milik korban.

Baca Juga: Waspada! Klaster Covid-19 dari Pesantren dan Keluarga Terbesar di Jateng

Mobil tersebut lantas diparkir di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari. Di saat itulah pelaku membakar Yulia bersama mobilnya untuk menghilangkan barang bukti.

Sekadar informasi, korban Yulia, 42, merupakan warga Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Ia ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang terbakar di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) malam.

Tubuh Yulia ditemukan warga berada di jok bagian belakang mobil. Belakangan diketahui jika Yuliama sih ada hubungan kerabat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 365 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More