Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 November 2020 | 13:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut dengan agenda pembacaan putusan sela, di PN Tegal, Kamis (25/11/2020)‎. (Suara.com/F Firdaus)

Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.

"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More