SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (5/1/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU, Yoanes Kardinto.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
Wasmad menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat