SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ganjar digugat karena menaikan upan minimun provinsi di tengah ekonomi anjlok imbas dari pandemi Covid-19.
Apindo Jateng rupanya tidak meminta penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu meminta keputusan UMP 2021 yang disahkan Ganjar Pranowo dicabut.
"Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/2/2021).
Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang.
Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil.
Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.
Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.
"Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya," katanya.
Baca Juga: Solo Lakukan Vaksinasi Tercepat, Gubernur Ganjar Beri Penghargaan
Menurut dia, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.
Ia menjelaskan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.
Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam
-
7 Fakta Mahar Pohon Mangga di Rembang, Pernikahan Unik Sarat Makna Lingkungan
-
7 Universitas Swasta Terbaik di Jawa Tengah dan Jogja 2026, Solusi Setelah Gagal SNBP
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025