SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ganjar digugat karena menaikan upan minimun provinsi di tengah ekonomi anjlok imbas dari pandemi Covid-19.
Apindo Jateng rupanya tidak meminta penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu meminta keputusan UMP 2021 yang disahkan Ganjar Pranowo dicabut.
"Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/2/2021).
Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang.
Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil.
Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.
Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.
"Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya," katanya.
Baca Juga: Solo Lakukan Vaksinasi Tercepat, Gubernur Ganjar Beri Penghargaan
Menurut dia, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.
Ia menjelaskan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.
Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Semen Gresik Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Gempa di Nagekeo NTT
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Gus Yusuf Ajak Peserta Muktamar NU Bantu Korban Gempa NTT