SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ganjar digugat karena menaikan upan minimun provinsi di tengah ekonomi anjlok imbas dari pandemi Covid-19.
Apindo Jateng rupanya tidak meminta penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu meminta keputusan UMP 2021 yang disahkan Ganjar Pranowo dicabut.
"Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/2/2021).
Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang.
Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil.
Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.
Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.
"Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya," katanya.
Baca Juga: Solo Lakukan Vaksinasi Tercepat, Gubernur Ganjar Beri Penghargaan
Menurut dia, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.
Ia menjelaskan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.
Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng
-
Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Terus Perkuat Layanan Nasabah: Termasuk Lewat BRImo & Sabrina
-
Jateng Disiapkan Jadi Model Nasional Penanganan TBC, Pelacakan Kontak Erat Jadi Kunci