"Banyak warga Cina yang masih bermukim di luar seperti, Kaligawe, Ambengan, Petudungan, Pekojan, Kranggan, Kampung Melayu dan Pedamaran," katanya.
Dirasa masih banyak kelonggaran, kolonial membuat peraturan tambahan yang diberinama (passenstelsel) yang mewajibkan orang Cina harus ijin ketika ingin pergi ke luar Pecinan.
"Peraturan tersebut berlaku sejak 1835 dan dihapus pada 1906," ujarnya.
Pada catatan pendeta Protestan Belanda, W.R. van Hoevell menggambarkan bahwa kawasan Pecinan banyak rumah-rumah yang sempit, kotor dan suram meski sudah berdinding tembok.
Selain itu, kawasan Pecinan juga dilengkapi dengan jalam, pasar dan juga tempat ibadah untuk penganut Konghucu, Buddha dan Taoisme seperti kelenteng.
Dulunya, kelenteng tak hanya dijaadikan sebagai tempat ibadah namun juga dijadikan sebagai tempat penginapan bagi warga luar kota yang datang ke kawasan Pecinan.
Singkat cerita, pada tahun 1740, orang Cina memutuskan untuk melawan VOC.Pada abad ke 20, sistem pemerintahan mulai berubah ketika jaman pemerintahan Kota Semarang.
"Mulai tahun 1906, orang Cina sudah ada yang masuk menjadi anggota dewan kota atau gemeenteraad," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Rumah Warga Semarang Hancur Diterjang Ombak, Namun 25 Alquran Masih Utuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight