"Banyak warga Cina yang masih bermukim di luar seperti, Kaligawe, Ambengan, Petudungan, Pekojan, Kranggan, Kampung Melayu dan Pedamaran," katanya.
Dirasa masih banyak kelonggaran, kolonial membuat peraturan tambahan yang diberinama (passenstelsel) yang mewajibkan orang Cina harus ijin ketika ingin pergi ke luar Pecinan.
"Peraturan tersebut berlaku sejak 1835 dan dihapus pada 1906," ujarnya.
Pada catatan pendeta Protestan Belanda, W.R. van Hoevell menggambarkan bahwa kawasan Pecinan banyak rumah-rumah yang sempit, kotor dan suram meski sudah berdinding tembok.
Selain itu, kawasan Pecinan juga dilengkapi dengan jalam, pasar dan juga tempat ibadah untuk penganut Konghucu, Buddha dan Taoisme seperti kelenteng.
Dulunya, kelenteng tak hanya dijaadikan sebagai tempat ibadah namun juga dijadikan sebagai tempat penginapan bagi warga luar kota yang datang ke kawasan Pecinan.
Singkat cerita, pada tahun 1740, orang Cina memutuskan untuk melawan VOC.Pada abad ke 20, sistem pemerintahan mulai berubah ketika jaman pemerintahan Kota Semarang.
"Mulai tahun 1906, orang Cina sudah ada yang masuk menjadi anggota dewan kota atau gemeenteraad," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Rumah Warga Semarang Hancur Diterjang Ombak, Namun 25 Alquran Masih Utuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah