Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:28 WIB
Nenek Kasminah berkrudung biru dan kuasa hakimnya di Semarang (Suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Kasminah (70) terpaksa mendekam di penjara karena dianggap melakukan kekerasan dan pemaksaan agar pekerja bangunan di Kampung Desel tak membangun talud di sebidang tanah.

Kasus ini bermula saat Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di tanah yang ia akui sebagai miliknya pada September 2019 lalu.

Setelah itu, Kasminah lantas memagari lahan itu dengan seng dan memasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.

Pemagaran itu pun tidak dilakukan sendiri, Kasminah mengajak 10 orang kerabat dan tetangganya. Mereka datang dengan membawa linggis, palu, bambu, dan peralatan lainnya untuk pemagaran.

Baca Juga: Makam Tenggelam di Semarang, Warga Pernah Temukan Tengkorak Mengambang

Belakangan, lahan yang dipagari tersebut diklaim milik Soedibjo alias Atjok, seorang pengusaha terkenal di Kota Semarang.

"Lantas, Kasminah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemaksaan dengan kekerasan," jelas kuasa hukum terdakwa, Iqbal Salim kepada Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, apa yang dilakukan Kasminah adalah upaya untuk mempertahankan tanah yang dulunya didapat dari warisan orang tuanya.

"Terdakwa tidak bersalah kami berharap tadinya keputusan ini adalah keputusan yang membebaskan, atau paling tidak membebaskan semua tuntutan karena kami yakin terdakwa tidak bersalah dan memiliki alasan," jelas dia.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, jika dilihat dari fakta persidangan nenek renta itu tidak melakukan kekerasan apapun terhadap pera pekerja bangunan.

Baca Juga: Setahun Sekali Tanah di Semarang Ambles 20 cm, Warga Tinggal di Atap Rumah

"Jika dilihat dari faktanya, nenek tak melakukan kekerasan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, peralatan yang dibawa seperti  linggis atau palu itu digunakan untuk memagari lahan, bukan mengancam.

"Saksi yang dihadirkan juga mengakui, bahkan sebelum memagari lahan itu si mbah sempat meminta maaf ke para pekerja," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More