SuaraJawaTengah.id - Kasminah (70) terpaksa mendekam di penjara karena dianggap melakukan kekerasan dan pemaksaan agar pekerja bangunan di Kampung Desel tak membangun talud di sebidang tanah.
Kasus ini bermula saat Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di tanah yang ia akui sebagai miliknya pada September 2019 lalu.
Setelah itu, Kasminah lantas memagari lahan itu dengan seng dan memasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
Pemagaran itu pun tidak dilakukan sendiri, Kasminah mengajak 10 orang kerabat dan tetangganya. Mereka datang dengan membawa linggis, palu, bambu, dan peralatan lainnya untuk pemagaran.
Belakangan, lahan yang dipagari tersebut diklaim milik Soedibjo alias Atjok, seorang pengusaha terkenal di Kota Semarang.
"Lantas, Kasminah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemaksaan dengan kekerasan," jelas kuasa hukum terdakwa, Iqbal Salim kepada Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, apa yang dilakukan Kasminah adalah upaya untuk mempertahankan tanah yang dulunya didapat dari warisan orang tuanya.
"Terdakwa tidak bersalah kami berharap tadinya keputusan ini adalah keputusan yang membebaskan, atau paling tidak membebaskan semua tuntutan karena kami yakin terdakwa tidak bersalah dan memiliki alasan," jelas dia.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, jika dilihat dari fakta persidangan nenek renta itu tidak melakukan kekerasan apapun terhadap pera pekerja bangunan.
Baca Juga: Makam Tenggelam di Semarang, Warga Pernah Temukan Tengkorak Mengambang
"Jika dilihat dari faktanya, nenek tak melakukan kekerasan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, peralatan yang dibawa seperti linggis atau palu itu digunakan untuk memagari lahan, bukan mengancam.
"Saksi yang dihadirkan juga mengakui, bahkan sebelum memagari lahan itu si mbah sempat meminta maaf ke para pekerja," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara