SuaraJawaTengah.id - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi beralasan tak berangkat ke kantor karena ajudan dan sopirnya ditarik. Bahkan ruangan kerjanya juga dikunci.
Diketahui Wakil Wali Kota Tegal tidak masuk kerja selama 11 hari, hal itu tentu saja membuat geger di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi menyebut penarikan ajudan dan sopir Wakil Wali Kota Tegal dilakukan karena keduanya mengundurkan diri.
"Penarikan sopir dan ajudan pertama karena ada pengunduran diri. Kemudian di sini (kantor wakil wali kota) ada dua staf yang tidak ada kegiatan, jadi untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) yang membutuhkan," ujar Johardi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Johardi, ajudan dan sopir mengundurkan diri karena Jumadi selama beberapa hari tidak masuk kantor. Hal ini juga membuat staf yang berada di kantornya turut ditarik dan dipindahkan ke OPD lain.
"Untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD yang membutuhkan. Kalau ini sudah kembali seperti semula ya nanti akan dipenuhi seperti semula," ucapnya.
Johardi mengatakan, sopir, ajudan dan staf akan dikembalikan setelah Jumadi kembali berangkat ke kantor dan berkomunikasi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Hari ini (Jumadi) sudah datang, nanti pasti akan dikembalikan. Tapi ya tetap proses ya, harus cari sopir yang sesuai dengan harapan pak wakil. Apapun saya ingin semuanya kembali seperti semua, ingin yang terbaik," jelasnya.
Sementara terkait ruangan kerja Jumadi yang dikunci dan ditempeli tulisan jika Jumadi tak masuk kantor sejak 11 Februari 2021, Johardi mengungkapkan alasan yang sama.
Baca Juga: Ekonomi Anjlok Saat Pandemi, 456 Istri di Kota Tegal Gugat Cerai Suaminya
“Dari tanggal 11 Februari sampai kemarin memang pak wakil belum ada komunikasi dengan pak wali. Itu dituliskan untuk memperjelas saja. Itu juga atas dasar dari pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumadi mengatakan fasilitas yang melekat padanya sudah ditarik oleh sekda sejak Kamis (18/2/2021) sehingga dirinya tidak bisa masuk kantor.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik. Ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujar Jumadi saat dihubungi, Senin (22/1/2021).
Menurut Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir tidak ada ajudan, saya nyopir sendiri? Naik gojek? Alasan kenapa ditarik saya tidak tahu," ujarnya.
Jumadi juga membantah pernyataan sekda yang menyebut dirinya sudah 11 hari tidak masuk kerja sejak 11 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan