SuaraJawaTengah.id - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi beralasan tak berangkat ke kantor karena ajudan dan sopirnya ditarik. Bahkan ruangan kerjanya juga dikunci.
Diketahui Wakil Wali Kota Tegal tidak masuk kerja selama 11 hari, hal itu tentu saja membuat geger di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi menyebut penarikan ajudan dan sopir Wakil Wali Kota Tegal dilakukan karena keduanya mengundurkan diri.
"Penarikan sopir dan ajudan pertama karena ada pengunduran diri. Kemudian di sini (kantor wakil wali kota) ada dua staf yang tidak ada kegiatan, jadi untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) yang membutuhkan," ujar Johardi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Johardi, ajudan dan sopir mengundurkan diri karena Jumadi selama beberapa hari tidak masuk kantor. Hal ini juga membuat staf yang berada di kantornya turut ditarik dan dipindahkan ke OPD lain.
"Untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD yang membutuhkan. Kalau ini sudah kembali seperti semula ya nanti akan dipenuhi seperti semula," ucapnya.
Johardi mengatakan, sopir, ajudan dan staf akan dikembalikan setelah Jumadi kembali berangkat ke kantor dan berkomunikasi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Hari ini (Jumadi) sudah datang, nanti pasti akan dikembalikan. Tapi ya tetap proses ya, harus cari sopir yang sesuai dengan harapan pak wakil. Apapun saya ingin semuanya kembali seperti semua, ingin yang terbaik," jelasnya.
Sementara terkait ruangan kerja Jumadi yang dikunci dan ditempeli tulisan jika Jumadi tak masuk kantor sejak 11 Februari 2021, Johardi mengungkapkan alasan yang sama.
Baca Juga: Ekonomi Anjlok Saat Pandemi, 456 Istri di Kota Tegal Gugat Cerai Suaminya
“Dari tanggal 11 Februari sampai kemarin memang pak wakil belum ada komunikasi dengan pak wali. Itu dituliskan untuk memperjelas saja. Itu juga atas dasar dari pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumadi mengatakan fasilitas yang melekat padanya sudah ditarik oleh sekda sejak Kamis (18/2/2021) sehingga dirinya tidak bisa masuk kantor.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik. Ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujar Jumadi saat dihubungi, Senin (22/1/2021).
Menurut Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir tidak ada ajudan, saya nyopir sendiri? Naik gojek? Alasan kenapa ditarik saya tidak tahu," ujarnya.
Jumadi juga membantah pernyataan sekda yang menyebut dirinya sudah 11 hari tidak masuk kerja sejak 11 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!