SuaraJawaTengah.id - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi beralasan tak berangkat ke kantor karena ajudan dan sopirnya ditarik. Bahkan ruangan kerjanya juga dikunci.
Diketahui Wakil Wali Kota Tegal tidak masuk kerja selama 11 hari, hal itu tentu saja membuat geger di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi menyebut penarikan ajudan dan sopir Wakil Wali Kota Tegal dilakukan karena keduanya mengundurkan diri.
"Penarikan sopir dan ajudan pertama karena ada pengunduran diri. Kemudian di sini (kantor wakil wali kota) ada dua staf yang tidak ada kegiatan, jadi untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) yang membutuhkan," ujar Johardi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Johardi, ajudan dan sopir mengundurkan diri karena Jumadi selama beberapa hari tidak masuk kantor. Hal ini juga membuat staf yang berada di kantornya turut ditarik dan dipindahkan ke OPD lain.
"Untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD yang membutuhkan. Kalau ini sudah kembali seperti semula ya nanti akan dipenuhi seperti semula," ucapnya.
Johardi mengatakan, sopir, ajudan dan staf akan dikembalikan setelah Jumadi kembali berangkat ke kantor dan berkomunikasi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Hari ini (Jumadi) sudah datang, nanti pasti akan dikembalikan. Tapi ya tetap proses ya, harus cari sopir yang sesuai dengan harapan pak wakil. Apapun saya ingin semuanya kembali seperti semua, ingin yang terbaik," jelasnya.
Sementara terkait ruangan kerja Jumadi yang dikunci dan ditempeli tulisan jika Jumadi tak masuk kantor sejak 11 Februari 2021, Johardi mengungkapkan alasan yang sama.
Baca Juga: Ekonomi Anjlok Saat Pandemi, 456 Istri di Kota Tegal Gugat Cerai Suaminya
“Dari tanggal 11 Februari sampai kemarin memang pak wakil belum ada komunikasi dengan pak wali. Itu dituliskan untuk memperjelas saja. Itu juga atas dasar dari pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumadi mengatakan fasilitas yang melekat padanya sudah ditarik oleh sekda sejak Kamis (18/2/2021) sehingga dirinya tidak bisa masuk kantor.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik. Ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujar Jumadi saat dihubungi, Senin (22/1/2021).
Menurut Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir tidak ada ajudan, saya nyopir sendiri? Naik gojek? Alasan kenapa ditarik saya tidak tahu," ujarnya.
Jumadi juga membantah pernyataan sekda yang menyebut dirinya sudah 11 hari tidak masuk kerja sejak 11 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng