SuaraJawaTengah.id - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi beralasan tak berangkat ke kantor karena ajudan dan sopirnya ditarik. Bahkan ruangan kerjanya juga dikunci.
Diketahui Wakil Wali Kota Tegal tidak masuk kerja selama 11 hari, hal itu tentu saja membuat geger di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi menyebut penarikan ajudan dan sopir Wakil Wali Kota Tegal dilakukan karena keduanya mengundurkan diri.
"Penarikan sopir dan ajudan pertama karena ada pengunduran diri. Kemudian di sini (kantor wakil wali kota) ada dua staf yang tidak ada kegiatan, jadi untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) yang membutuhkan," ujar Johardi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Johardi, ajudan dan sopir mengundurkan diri karena Jumadi selama beberapa hari tidak masuk kantor. Hal ini juga membuat staf yang berada di kantornya turut ditarik dan dipindahkan ke OPD lain.
"Untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD yang membutuhkan. Kalau ini sudah kembali seperti semula ya nanti akan dipenuhi seperti semula," ucapnya.
Johardi mengatakan, sopir, ajudan dan staf akan dikembalikan setelah Jumadi kembali berangkat ke kantor dan berkomunikasi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Hari ini (Jumadi) sudah datang, nanti pasti akan dikembalikan. Tapi ya tetap proses ya, harus cari sopir yang sesuai dengan harapan pak wakil. Apapun saya ingin semuanya kembali seperti semua, ingin yang terbaik," jelasnya.
Sementara terkait ruangan kerja Jumadi yang dikunci dan ditempeli tulisan jika Jumadi tak masuk kantor sejak 11 Februari 2021, Johardi mengungkapkan alasan yang sama.
Baca Juga: Ekonomi Anjlok Saat Pandemi, 456 Istri di Kota Tegal Gugat Cerai Suaminya
“Dari tanggal 11 Februari sampai kemarin memang pak wakil belum ada komunikasi dengan pak wali. Itu dituliskan untuk memperjelas saja. Itu juga atas dasar dari pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumadi mengatakan fasilitas yang melekat padanya sudah ditarik oleh sekda sejak Kamis (18/2/2021) sehingga dirinya tidak bisa masuk kantor.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik. Ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujar Jumadi saat dihubungi, Senin (22/1/2021).
Menurut Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir tidak ada ajudan, saya nyopir sendiri? Naik gojek? Alasan kenapa ditarik saya tidak tahu," ujarnya.
Jumadi juga membantah pernyataan sekda yang menyebut dirinya sudah 11 hari tidak masuk kerja sejak 11 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir