SuaraJawaTengah.id - Kaum perempuan Desa Wadas (Wadon Wadas), Kecamatan Bener, Purworejo, menolak rencana penambangan batu andesit (quarry) di wilayah mereka. Penambangan mengancam penghidupan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Menurut Yatimah (50), anggota Wadon Wadas rencana dibukanya pertambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, meresahkan masyarakat.
“Kalau sampai terjadi pertambangan, itu akan meresahkan masyarakat. Dari airnya, dari tanahnya jadi gersang. Mata pencaharian hilang. Mata air hilang. Akses ke mana-mana juga susah karena semua rusak,” kata Yatimah kepada Suarajawatengah.id, Sabtu (24/4/2021).
Wadon Wadas menuntut Balai Besar Wilayah Sungai Opak-Serayu (BBWSO) selaku pemrakarsa proyek pembangunan Bendungan Bener mencabut izin penetapan lokasi (IPL) penambangan batu andesit di Desa Wadas.
“Wadon Wadas kepada BBWSO kami menuntut pencabutan IPL. Agar Desa Wadas terbebas dari penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener,” ujar Yatimah.
Menurut Yatimah, dari beberapa kali audiensi BBWSO tidak pernah memberi kepastian soal rencana penambangan batu di Desa Wadas.
“Katanya masih dirundingkan terus. Istilahnya digantung. Ditunda, belum ada keputusan sampai hari ini. Sikap kami tetap menolak," tegasnya.
Pada 4 Maret 2021, Wadon Wadas melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito. Para ibu menyampaikan penolakan terhadap rencana penambangan batuan andesit pembangunan Bendungan Bener.
Wadon Wadas juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang antara lain mendesak aparat penegak hukum menghargai sikap warga Desa Wadas yang menolak rencana proyek pertambangan.
Baca Juga: Ini Kondisi Desa Wadas Pasca Bentrokan Warga dengan Aparat Soal Tambang
Aparat penegakan hukum diminta memenuhi rasa keadilan masyarakat, bukan malah menjadi alat membungkam suara rakyat.
Desa Wadas masuk dalam wilayah rawan bencana dengan tingkat kerentanan terjadi longsor yang tinggi. Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, potensi bencana tanah longsor di Desa Wadas masuk dalam zona kuning atau sangat tinggi.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove