SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali memasang spanduk seruan menolak pertambangan batu andesit di wilayah mereka.
Polisi sempat merampas dan menurunkan semua spanduk saat terjadi bentrok, Jumat (23/4/2021). Pasca bentrokan hanya tersisa sedikit spanduk yang salah satunya terpasang di depan Kantor Desa Wadas.
“Kemarin semua spanduk yang kita pasang dirampas dan diturunkan semua,” kata Azim Muhammad, salah seorang warga Desa Wadas, Rabu (29/4/2021).
“Sekarang kami pasang lagi agar warga ingat bahwa ancaman rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas masih ada,” ujar Azim.
Spanduk yang terpasang antara lain bertuliskan “Bumi kang Nguripi Wajib di Dijaga” dan “Gusti Allah Mboten Sare”. Dalam salah satu spanduk, warga mengutip ungkapan ulama besar pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari: Petani Penolong Negeri.
Tidak hanya di lapangan, upaya menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas juga disuarakan melalui media sosial.
Di akun resmi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas @wadas_melawan, mereka memposting kronologi perjuangan warga menolak tambang.
Dimulai sekitar tahun 2013, warga mulai mengetahui rencana pemerintah membangun Bendungan Bener di wilayah Purworejo dan Wonosobo. Desa Wadas salah satu yang terdampak lokasi pembangunan.
Kemudian pada 13 Oktober 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di 2 lokasi di Desa Wadas untuk mengambil sampel tanah dan batu. Mereka mencari sampel batuan yang akan dijadikan material membangun bendungan.
Baca Juga: Tolak Tambang, Warga Desa Wadas Purworejo Bantah Ditunggangi Pihak Lain
8 Maret 2018, pemerintah menerbitkan izin lingkungan pembangunan bendungan dan memasukkan Desa Wadas sebagai salah satu wilayah terdampak.
Setelahnya, tanggal 27 Maret dan 6 April 2018 Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi dan mediasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendunga, namun warga walkout.
Melalui surat, warga menyampaikan bahwa seluruh warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit tanpa syarat.
Pada 7 Juni 2018, terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Bener diantaranya Desa Wadas, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, Kemiri, Gadingrejo, Bener, Guntur, dan Burat.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo