Selanjutnya dilakukan penelusuran kedua terhadap 16 kontak erat dan diketahui 10 orang positif, sedangkan saat penelusuran ketiga terhadap 54 orang dari kontak erat dari hasil penelusuran kedua diperoleh 22 orang yang positif. Dengan demikian, jumlah warga/jamaah yang terkonfirmasi positif sebanyak 45 orang.
"Hari ini (30/4), kembali dilakukan 'tracing' dan ditujukan terhadap kontak erat dari 22 warga yang kemarin (29/4) dinyatakan positif," katanya.
Selain di Desa Pekaja, kata dia, di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, juga terdapat klaster Tarawih dengan tujuh orang yang terkonfirmasi positif.
"Alhamdulillah untuk Tanggeran tidak ada penambahan, hanya ada tujuh orang yang dinyatakan positif dan saat ini mereka berada di Rumah Karantina, Gedung Diklat, Baturraden," demikian Sadiyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK