SuaraJawaTengah.id - Para tersangka pembunuhan bocah di Temanggung, menggunakan pengharum ruangan untuk menyamarkan bau mayat yang disimpan dalam kamar korban selama 4 bulan.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, jarak kamar korban dengan rumah tetangga lumayan jauh. Kamar juga tertutup rapat sehingga bau mayat tidak dapat tercium dari luar rumah.
“Jarak rumah TKP dengan rumah sebelahnya ini lumayan ada jarak dan kamar penyimpanan (mayat) tertutup rapat. Ditambah dengan adanya pengharum ruangan yang bisa mengaburkan bau mayat tersebut,” kata AKP Setyo.
Letak kamar tempat menyimpan mayat bersebelahan dengan garasi selebar 2 meter. Selain berpekarangan luas, ukuran rumah juga termasuk besar dengan luas 18x8 meter.
“Kondisi rumah dan denah tempat kejadian perkara sehingga selama 4 bulan ini memang tetangga sekitar tidak bisa mencium bau mayat,” ujar Kasatreskrim Polres Temanggung.
Selama 4 bulan disimpan dalam kamar, mayat korban rutin dibersihkan oleh tersangka B yang juga asisten dukun H. Dukun H diduga menjadi otak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain pengharum ruangan, polisi menemukan barang bukti tisu dan cotton bud yang digunakan untuk merawat mayat selama 4 bulan. Baju yang dikenakan korban saat dianiaya dengan cara dibenamkan dalam bak mandi disimpan sebagai barang bukti.
Polisi juga menunjukan foto kamar mandi tempat terjadinya penganiayaan. “Untuk penganiayaan dilakukan para tersangka dengan membenamkan kepala korban ke air di bak mandi. Ukuran bak mandi dengan lebar 1 meter dan panjang 2 meter, serta tinggi 1 meter.”
Baca Juga: Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
Berdasarkan pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui sebelum ritual ruwat mencekoki korban dengan cabai dan biji mahoni. Tujuannya untuk mendeteksi apakah korban benar dirasuki mahkluk halus, sehingga harus diobati dengan cara diruwat.
“Terdapat informasi bahwa sebelumnya korban dipaksa memakan cabai dan biji mahoni. Itu berdasarkan (keterangan) para pelaku. Kami cek ke TKP tidak mendapati barang bukti atau sisa itu,” kata AKP Setyo.
Terkait alasan orang tua korban tidak segera menguburkan mayat setelah diketahui meninggal, karena diyakinkan oleh dukun H bahwa anaknya dapat hidup kembali.
Dukun H meyakinkan tersangka M dan S orang tua korban, bahwa anaknya dapat hidup kembali setelah dilaksanakan ritual perawatan mayat selama beberapa waktu.
“Makanya si ibu atau orang tuanya masih bersedia merawat mayat itu selama kurun waktu dari bulan Januari hingga sampai kemarin (mayat) ditemukan,” ujar AKP Setyo Herwaman.
Polisi merencanakan memeriksa kejiwaan para tersangka, terutama orang tua korban. “Sementara kami rencanakan (pemeriksaan kejiwaan). Kami masih menunggu saksi ahlinya nanti kita jadwalkan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025