SuaraJawaTengah.id - Akar konflik lahan Urutsewu, bermula dari tanah selebar 500 meter dengan panjang 22,5 kilometer di bibir pantai Kabupaten Kebumen. Penguasaan tanah pinjaman itu kemudian meluas menjadi 464 hektare.
Usut punya usut, sekitar tahun 1972 Koramil Ambal, Kebumen pernah mengajukan izin penggunaan lahan untuk latihan perang. Saat itu, setiap kali TNI AD akan mengadakan latihan harus membuat surat pinjam tempat kepada kepala desa.
Belakangan situasi berubah. Berdasarkan kronologi konflik yang disusun Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), pada Maret-April 1998, TNI AD melakukan pemetaan secara sepihak.
Mereka mengklaim tanah di muara Kali Lukulo di Desa Ayamputih hingga muara Kali Mawar di Desa Wiromartan, sebagai lokasi latihan dan uji coba senjata.
Proses pemetaan yang dilakukan oleh Serma Hartono itu menandai tanah yang dijadikan area latihan sebagai “Tanah TNI AD”.
Petugas pemetaan kemudian meminta tanda tangan persetujuan dari kepala desa dengan dalih izin penggunaan tanah milik. Hasil pemetaan sepihak ini yang dikemudian hari diklaim sebagai bukti mutasi kepemilikan.
Tanah yang diklaim sebagai lokasi latihan tentara berupa tanah “berasengaja” atau tanah yang sengaja tidak ditanami. Bukan berarti tanah tak bertuan, warga biasa memanfaatkan lahan ini untuk menggembalakan ternak atau pengelolaan lain atas persetujuan pemerintah desa.
Kenyataanya banyak tanah yang diklaim sebagai kawasan latihan TNI AD itu tumpang tindih dengan tanah warga berstatus letter C. Bukti kepemilikan tanah tercatat di Buku C Desa dan memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Bukti kepemilikan lahan itu pernah disampaikan warga kepada Komnas HAM tahun 2011. Warga gabungan dari Kecamatan Bulupesantren, Mirit, dan Ambal menuding TNI AD melalui Kodam IV Diponegoro menyerobot lahan mereka.
Baca Juga: Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Laporan ke Komnas HAM tidak membuat proses klaim tanah berhenti. Pada tahun 2015 tentara mulai memagari wilayah latihan di 11 desa, antara lain di Desa Entak, Brecong, dan Setrojenar. Sempat terjadi bentrok dengan warga yang menolak pemagaran tersebut.
Warga kemudian punya kesempatan mengubah status letter C tanah saat Badan Pertanahan Nasional membuka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sayangnya luas tanah yang diakui sebagai milik warga tidak sampai batas laut, tidak seperti yang tercantum pada letter C.
Tanah selebar 500 meter sepanjang 22,5 kilometer itu diakui sebagai tanah milik pemerintah yang dikelola oleh negara melalui TNI.
Hak Tanah Turun Temurun
Termuat dalam risalah rapat koordinasi kasus Urutsewu di Komnas HAM pada 24 Februari 2020, hukum adat eks kerajaan Surakarta mengatur kepemilikan tanah yang berbatasan dengan pesisir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota