SuaraJawaTengah.id - Kasus pencurian ikan terjadi di Kabupaten Demak. Namun kasus tersebut geger, lantaran sang pencuri dianiaya oleh penjaga kolam dan melaporkan ke polisi.
Menyadur dari Solopos.com, kasus penganiayaan yang membuat kakek Kasminto, warga Kabupaten Demak menjadi tahanan polisi menemui babak baru. Polisi telah menetapkan korban penganiayaan kakek tersebut sebagai tersangka kasus pencurian.
Semula tersangka pencurian ikan, M, melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh kakek Kasminto. Ia melapor ke Polres Demak setelah mendapat luka pada bagian lengan dan leher akibat dibacok kakek berusia 74 tahun itu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi pun akhirnya menahan kakek Kasminto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Namun belakangan diketahui jika kakek tersebut melakukan pembacokan terhadap M karena berusaha menjaga kolamnya dari aksi pencurian.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Terkait laporan penganiayaan, Kapolres Demak pun membeberkan sejumlah fakta kepada media.
Menurutnya, kasus itu bermula saat warga menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.
“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu ditanggapi serius oleh penyidik.
Pemilik lahan atas nama Suhadak pada tanggal 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 wib.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK