SuaraJawaTengah.id - Kasus pencurian ikan terjadi di Kabupaten Demak. Namun kasus tersebut geger, lantaran sang pencuri dianiaya oleh penjaga kolam dan melaporkan ke polisi.
Menyadur dari Solopos.com, kasus penganiayaan yang membuat kakek Kasminto, warga Kabupaten Demak menjadi tahanan polisi menemui babak baru. Polisi telah menetapkan korban penganiayaan kakek tersebut sebagai tersangka kasus pencurian.
Semula tersangka pencurian ikan, M, melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh kakek Kasminto. Ia melapor ke Polres Demak setelah mendapat luka pada bagian lengan dan leher akibat dibacok kakek berusia 74 tahun itu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi pun akhirnya menahan kakek Kasminto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Namun belakangan diketahui jika kakek tersebut melakukan pembacokan terhadap M karena berusaha menjaga kolamnya dari aksi pencurian.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Terkait laporan penganiayaan, Kapolres Demak pun membeberkan sejumlah fakta kepada media.
Menurutnya, kasus itu bermula saat warga menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.
“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu ditanggapi serius oleh penyidik.
Pemilik lahan atas nama Suhadak pada tanggal 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 wib.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian