SuaraJawaTengah.id - Sasminto atau yang akrab disapa Mbah Minto (74) warga Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri.
Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan, tim kuasa hukum merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun oleh pengadilan Negeri Demak kepada Mbah Minto
"Melihat kondisi Mbah Minto yang lanjut usia dan Mbah Minto melakukan itu kan adanya hukum sebab akibat. Ada pencurian akhirnya ada penganiayaan itu," jelasnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika tak ada pencarian makan tak ada penganiayaan tersebut.
"Kalau melihat asas keadilan, ini kan keadilannya dimana, dia kan menjaga kolam ikan," katanya.
Selain itu, kalau melihat asas manfaat, kalau mempidana Mbah Minto di usia lanjut melanggar HAM. Menurutnya, soal kepastian hukum Mbah Minto pada posisi melakukan penganiayaan namun bisa dilihat dari sudut pandang yang lain.
"Harus dicari faktor penyebabnya itu apa Mbah Minta melakukan itu," ucapnya.
Kedepannya, untuk sidang yang akan datang pihaknya akan melakukan pembelaan secara hukum. Dia meminta agar majelis hakim dapat melihat secara adil dalam kasus tersebut.
"Saat ini Mbah Minto masih ditahan di rutan," paparnya.
Baca Juga: Nyesek! Harga Bawang Anjlok, Petani di Demak Ini Menjerit Hingga Nyebur ke Sawah
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya