SuaraJawaTengah.id - Sasminto atau yang akrab disapa Mbah Minto (74) warga Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri.
Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan, tim kuasa hukum merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun oleh pengadilan Negeri Demak kepada Mbah Minto
"Melihat kondisi Mbah Minto yang lanjut usia dan Mbah Minto melakukan itu kan adanya hukum sebab akibat. Ada pencurian akhirnya ada penganiayaan itu," jelasnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika tak ada pencarian makan tak ada penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Nyesek! Harga Bawang Anjlok, Petani di Demak Ini Menjerit Hingga Nyebur ke Sawah
"Kalau melihat asas keadilan, ini kan keadilannya dimana, dia kan menjaga kolam ikan," katanya.
Selain itu, kalau melihat asas manfaat, kalau mempidana Mbah Minto di usia lanjut melanggar HAM. Menurutnya, soal kepastian hukum Mbah Minto pada posisi melakukan penganiayaan namun bisa dilihat dari sudut pandang yang lain.
"Harus dicari faktor penyebabnya itu apa Mbah Minta melakukan itu," ucapnya.
Kedepannya, untuk sidang yang akan datang pihaknya akan melakukan pembelaan secara hukum. Dia meminta agar majelis hakim dapat melihat secara adil dalam kasus tersebut.
"Saat ini Mbah Minto masih ditahan di rutan," paparnya.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias