Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 November 2021 | 19:14 WIB
Ilustrasi napi di penjara. Mbah Minto warga demak dituntut 2 tahun penjara, padahal ia menjaga ikan dari pencuri yang mencoba mengambil di tempatnya. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Sasminto atau yang akrab disapa Mbah Minto (74) warga Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. 

Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan, tim kuasa hukum merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun oleh pengadilan Negeri Demak kepada Mbah Minto

"Melihat kondisi Mbah Minto yang lanjut usia dan Mbah Minto melakukan itu kan adanya hukum sebab akibat. Ada pencurian akhirnya ada penganiayaan itu," jelasnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021). 

Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika tak ada pencarian makan tak ada penganiayaan tersebut. 

Baca Juga: Nyesek! Harga Bawang Anjlok, Petani di Demak Ini Menjerit Hingga Nyebur ke Sawah

"Kalau melihat asas keadilan, ini kan keadilannya dimana, dia kan menjaga kolam ikan," katanya. 

Selain itu, kalau melihat asas manfaat, kalau mempidana Mbah Minto di usia lanjut melanggar HAM. Menurutnya, soal kepastian hukum Mbah Minto pada posisi melakukan penganiayaan namun bisa dilihat dari sudut pandang yang lain. 

"Harus dicari faktor penyebabnya itu apa Mbah Minta melakukan itu," ucapnya. 

Kedepannya, untuk sidang yang akan datang pihaknya akan melakukan pembelaan secara hukum. Dia meminta agar majelis hakim dapat melihat secara adil  dalam kasus tersebut. 

"Saat ini Mbah Minto masih ditahan di rutan," paparnya. 

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More