
SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang membuat geger publik. Apalagi motif pembunuhan yang dilakukan itu karena merasa sakit hati.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengatakan tersangka berinisial SR (44) sakit hati dihina korban yang juga istrinya Andriyani (50) perihal kelainan bentuk daun telinganya.
Selain itu, tersangka sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.
"Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah tersangka SR di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang," ujarnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/1/2024).
Ia mengungkapkan Korban sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak Maghrib. Korban sebenarnya ingin meminta tolong diantar ke tempat pijat, tetapi di tengah perjalanan menuju tempat pijat, tersangka SR diejek oleh istrinya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. "Tersangka turun, lalu mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf," kata Kapolresta.
Korban dicekik hingga terjatuh di jalan beton. "Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," tambahnya.
Tersangka SR sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali ke lokasi yang sama untuk menimbun jasad korban dengan tanah agar tidak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasad korban pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga: Mengingat Kembali Kisah Johannes Van Der Steur, Kompeni Belanda Asuh Ribuan Anak di Magelang
"Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban yang dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan telepon seluler korban dibuang di wilayah Desa Sriwedari dan tidak ditemukan," kata Kapolresta.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah.
Tersangka SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
Terkini
-
Nestapa Karyawan Suara Merdeka, 6 Bulan Gaji Tak Dibayar Berujung Aduan ke Disnaker
-
BRI Ungaran Dorong Agen BRILink Aktif Dukung Layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
-
Viral Dugaan Pungli Iuran Beli NMAX untuk Sekda Pensiun di Kabupaten Semarang!
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis