
SuaraJawaTengah.id - Ratusan warga Kendal melakukan aksi damai mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal. Aksi ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kendal, Jumat (13/9/2024).
Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya, hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak) turut menyampaikan aspirasi mereka.
Selain itu, beberapa kelompok lain seperti Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, dan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi juga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan keputusan yang adil terkait gugatan paslon Dico-Ali dan menegaskan pentingnya independensi Bawaslu dari intervensi pihak manapun.
Mereka juga meminta agar paslon Dico-Ali diizinkan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024 serta mendesak pemerintah daerah menyusun anggaran untuk Pilkada Ulang.
Selain itu, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) juga mengajukan aduan ke Polres Kendal terkait dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD yang dianggap menghilangkan hak paslon Dico-Ali untuk maju dalam Pilkada. Ketua Ampuh, Aris Mustofa, menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta agar Polres Kendal mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD, tanpa pandang bulu, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Aris.
Potensi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Menanggapi aksi tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai bahwa demonstrasi ini mencerminkan dukungan publik yang signifikan terhadap pencalonan Dico-Ali.
Baca Juga: Independensi Ketua Bawaslu Kendal Jadi Sorotan: Isu LHKPN Suami Mengemuka
Ia berpendapat, KPU seharusnya tidak langsung menolak berkas pencalonan dan perlu melakukan klarifikasi terhadap partai pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung Dico. KPU seharusnya menerima berkas pencalonan dan mengklarifikasi dengan PKB sebelum membuat keputusan," kata Trubus.
Menurut Trubus, penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU bersifat politis, apalagi PKB mengusung dua pasangan calon, namun hanya satu yang diterima.
"Seharusnya KPU lebih berperan membina, bukan membinasakan. Penolakan mentah-mentah seperti ini memberi kesan KPU tidak memberikan kesempatan yang adil," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan, serta mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar paslon Dico-Ali bisa kembali berpartisipasi dalam Pilkada.
“KPU dan Bawaslu harus sepakat dalam hal ini. Jika memungkinkan, keinginan masyarakat harus diakomodasi selama tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Trubus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
-
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
-
Update Demo Pati: Kabar Wartawan Meninggal Tidak Benar, Dirawat di RSUD Soewondo
-
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Terkini
-
Banjir Air Mineral di Alun-alun Pati: Balasan Menohok Warga Atas Ucapan Arogan Bupati Sudewo
-
Kantor Kejaksaan Dijaga TNI, Kajati Jateng Wanti-wanti: Jangan Arogan dan Sulitkan Warga!
-
Mahasiswa Temanggung Merapat! Beasiswa S1 Rp 6 Juta per Tahun dari Baznas, Kuota Masih Separuh!
-
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu
-
Semen Gresik Gandeng Warga Dowan Jadi Desa Tangguh Bencana: Ini Langkah Nyata yang Dilakukan!