Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 September 2024 | 19:30 WIB
Dukungan Masyarakat Menguat, Pengamat Peringatkan Potensi Sengketa Pilkada Kendal Dico-Ali di MK
Aksi demo masyarakat Kendal melakukan aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Jumat (13/9/2024). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan warga Kendal melakukan aksi damai mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal. Aksi ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kendal, Jumat (13/9/2024).

Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya, hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak) turut menyampaikan aspirasi mereka.

Selain itu, beberapa kelompok lain seperti Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, dan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi juga terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan keputusan yang adil terkait gugatan paslon Dico-Ali dan menegaskan pentingnya independensi Bawaslu dari intervensi pihak manapun.

Mereka juga meminta agar paslon Dico-Ali diizinkan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024 serta mendesak pemerintah daerah menyusun anggaran untuk Pilkada Ulang.

Selain itu, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) juga mengajukan aduan ke Polres Kendal terkait dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD yang dianggap menghilangkan hak paslon Dico-Ali untuk maju dalam Pilkada. Ketua Ampuh, Aris Mustofa, menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami meminta agar Polres Kendal mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh KPUD, tanpa pandang bulu, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Aris.

Potensi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Menanggapi aksi tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai bahwa demonstrasi ini mencerminkan dukungan publik yang signifikan terhadap pencalonan Dico-Ali.

Baca Juga: Independensi Ketua Bawaslu Kendal Jadi Sorotan: Isu LHKPN Suami Mengemuka

Ia berpendapat, KPU seharusnya tidak langsung menolak berkas pencalonan dan perlu melakukan klarifikasi terhadap partai pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung Dico. KPU seharusnya menerima berkas pencalonan dan mengklarifikasi dengan PKB sebelum membuat keputusan," kata Trubus.

Menurut Trubus, penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU bersifat politis, apalagi PKB mengusung dua pasangan calon, namun hanya satu yang diterima.

"Seharusnya KPU lebih berperan membina, bukan membinasakan. Penolakan mentah-mentah seperti ini memberi kesan KPU tidak memberikan kesempatan yang adil," lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPU perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan, serta mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar paslon Dico-Ali bisa kembali berpartisipasi dalam Pilkada.

“KPU dan Bawaslu harus sepakat dalam hal ini. Jika memungkinkan, keinginan masyarakat harus diakomodasi selama tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Trubus.

Load More