“Nanti sangat terkait dengan Candi Aso dan candi danu. Bentuk candi itu secara Hindu adalah lingga. Jadi candi ini juga melambangkan gunung. Gunung lambang kemakmuran atau hulu,” ujar Ida Pedanda Gde Dwaju Tembuku.
Upacara mengembalikan taksu di Candi Lumbung juga menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya mulai efektif berlaku di lapangan.
Peraturan ini mengizinkan kegiatan peribadatan di zona inti cagar budaya sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan zona inti untuk peribadatan tetap mengutamakan keamanan kelestarian bangunan cagar budaya.
Peraturan ini menjawab polemik pada UU Nomor 11 tahun 2010 yang membedakan klasifikasi cagar budaya sebagai monumen hidup (living monument) dan monumen mati (dead monument).
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang, Adakah Tempat Aman Bagi Para Pencari Tuhan
Menurut UU tersebut semua bangunan cagar budaya yang ditemukan saat tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam monumen mati.
Sehingga pemanfaatan candi Buddha atau Hindu yang termasuk sebagai monumen mati, bukan lagi sebagai tempat peribadatan.
Kegiatan peribadatan di Candi Borobudur, Pawon, Mendut, dan Prambanan yang termasuk monumen mati misalnya, harus berdasarkan permohonan izin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berbeda dengan Peraturan Menteri No 17 tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya yang memberi kelonggaran mengelar ibadat di zona inti cagar budaya sesuai batas pemanfaatan ruang.
“Sehingga tidak hanya fokus terhadap benda cagar budaya, tapi juga objek pemajuan kebudayaan seperti upacara ibadah yang sering dilakukan di candi baik Hindu maupun Buddha,” kata Koordinator pemindahan situs Candi Lumbung pada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Eri Budiarto.
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2024: 800 Kamera "Mobile Handheld" Siap Mengintai Pelanggaran!
Demikian ritus mengembalikan taksu Candi Lumbung menjadi momen sakral karena dua hal. Pertama, mengembalikan ruh candi sesuai amanat fungsinya bagi masyarakat kuno lereng Merapi.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Dieng, Nuansa Alam Penuh History
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat Libur Lebaran 2025, Jangan Keliru!
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Budget Friendly, Ini 9 Wisata di Ambarawa yang Cocok Buat Libur Lebaran Hemat
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang