SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu 21 Mei 2025.
Fokus utama persidangan kali ini menyoroti aliran dana sebesar Rp1,75 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang tahun 2023.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/5), Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,75 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri.
Uang itu, menurutnya, berasal dari kas perusahaan dan dicairkan setelah proyek pengadaan senilai Rp17 miliar selesai dikerjakan.
“Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” ujar Rachmat dalam keterangannya secara daring di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pada Desember 2023, Alwin meminta penundaan pertemuan yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek, mengingat saat itu sudah ada penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat menyebut bahwa dirinya telah mengenal Alwin selama satu dekade dan menyebut hubungan keduanya lebih dari sekadar profesional.
Pengakuan Rachmat menambah lapisan baru dalam perkara ini. Ia mengakui mendapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah menyerahkan profil perusahaannya kepada Alwin, yang kemudian mempertemukannya dengan pihak dinas terkait.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lanjutan hingga perusahaannya memenangkan proyek dengan pagu anggaran hingga Rp20 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis
“Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos,” tambah Rachmat, sembari menegaskan tidak pernah berjanji akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Rachmat telah memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee dari proyek pengadaan meja dan kursi SD tahun 2023 senilai total Rp20 miliar.
Sidang yang digelar pada Jumat (16/5) lalu turut menghadirkan Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan prosedur umum pengajuan perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menegaskan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD berasal dari Dinas Pendidikan dan bersifat umum, tanpa rincian yang ia ketahui secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran