Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Juni 2025 | 21:14 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/3025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan bahwa dana iuran kebersamaan pegawai lembaga pemungut pajak itu digunakan untuk membiayai dua kegiatan yang diduga berkaitan dengan pencalonan politik Hevearita di Pilkada 2024.

Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, sebuah acara kuliner yang disebut-sebut sebagai sarana sosialisasi pencalonan kembali Hevearita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025), Indriyasari mengaku bahwa kekurangan anggaran sebesar Rp222 juta untuk kegiatan tersebut diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

"Kekurangan untuk hadiah sekitar Rp222 juta, diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," ungkap Indriyasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwanto dikutip dari ANTARA. 

Menurut Indriyasari, informasi mengenai kekurangan dana tersebut disampaikan oleh bawahannya, Binawan Febrianto, yang menerima pesan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

Permintaan agar kekurangan anggaran ditutupi oleh Bapenda disampaikan secara tidak langsung, namun jelas diarahkan agar instansi tersebut menanggung seluruh beban kegiatan.

Tak hanya lomba kuliner, kegiatan lain yang juga bersumber dari dana iuran pegawai adalah Gebyar Semarang Kita Hebat 2023, sebuah acara hiburan berskala besar yang disebut-sebut juga bertujuan meningkatkan elektabilitas Hevearita menjelang pemilu kepala daerah.

Dalam kegiatan itu, permintaan lebih lanjut datang dari suami Hevearita, Alwin Basri, agar Bapenda melunasi biaya sewa artis.

Awalnya, permintaan tersebut adalah untuk mendatangkan grup musik NDX A.K.A. Namun karena tidak tersedia, artis Denny Cak Nan yang akhirnya tampil dalam acara tersebut dengan bayaran sebesar Rp161 juta.

Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita

"Permintaan Pak Alwin sebenarnya artis yang dihadirkan NDX A.K.A, namun ternyata tidak bisa sehingga diganti Denny Cak Nan," terang Indriyasari dalam persidangan.

Kedua kegiatan ini, menurut Indriyasari, sudah dianggap sebagai "urusan Bapenda Kota Semarang" sesuai arahan dari Alwin Basri.

Dalam menjalankan permintaan itu, ia juga sempat memberitahukan para kepala bidang dan kepala seksi di instansinya tentang penggunaan dana iuran kebersamaan pegawai untuk kebutuhan politik tersebut.

Meskipun dana yang digunakan bukan berasal dari APBD, penggunaan iuran pegawai untuk membiayai kegiatan politik tetap menimbulkan tanda tanya besar soal etika birokrasi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintahan daerah.

Indriyasari menambahkan bahwa secara eksplisit, kegiatan-kegiatan tersebut diarahkan untuk menaikkan popularitas Hevearita G. Rahayu menjelang kontestasi Pilkada 2024. Artinya, aktivitas yang digelar atas nama kebudayaan dan hiburan itu memiliki misi politis yang sarat kepentingan personal.

Perkara ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral. Terlebih, praktik yang melibatkan pungutan dari pegawai internal menunjukkan adanya potensi tekanan struktural dalam birokrasi.

Load More