SuaraJawaTengah.id - Upaya Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan bayi kandungnya sendiri, untuk lolos dari jerat hukum menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.
Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari saat membacakan putusan sela di PN Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (6/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Nenden menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang merenggut nyawa bayi malang berusia 2 bulan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yaitu pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.
Kasus ini sendiri bermula dari kisah asmara yang berujung tragis. Jaksa mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, berinisial DJP, pada tahun 2023.
Hubungan mereka berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Ketika DJP hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terdakwa menolaknya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu dendam.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, melampiaskan amarahnya dengan pertama kali menganiaya bayi NA yang tak berdosa itu di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Kekejaman tersebut mencapai puncaknya hingga sang bayi meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian mengonfirmasi penyebab kematian korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih
-
7 Mobil Matic Irit, Bandel, dan Minim Drama Buat Dipakai Harian
-
BRI Purwodadi Salurkan 1000 Paket Sembako di Grobogan, Sasar Warga Kurang Mampu Desa Pengkol
-
Rafinha Merapat ke PSIS: Strategi Jitu Laskar Mahesa Jenar Perkuat Lini Depan
-
5 Ciri Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli Meski Harganya Menggiurkan