SuaraJawaTengah.id - Upaya Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan bayi kandungnya sendiri, untuk lolos dari jerat hukum menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.
Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari saat membacakan putusan sela di PN Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (6/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Nenden menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang merenggut nyawa bayi malang berusia 2 bulan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yaitu pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.
Kasus ini sendiri bermula dari kisah asmara yang berujung tragis. Jaksa mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, berinisial DJP, pada tahun 2023.
Hubungan mereka berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Ketika DJP hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terdakwa menolaknya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu dendam.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, melampiaskan amarahnya dengan pertama kali menganiaya bayi NA yang tak berdosa itu di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Kekejaman tersebut mencapai puncaknya hingga sang bayi meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian mengonfirmasi penyebab kematian korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal