SuaraJawaTengah.id - Upaya Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan bayi kandungnya sendiri, untuk lolos dari jerat hukum menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.
Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari saat membacakan putusan sela di PN Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (6/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Nenden menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang merenggut nyawa bayi malang berusia 2 bulan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yaitu pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.
Kasus ini sendiri bermula dari kisah asmara yang berujung tragis. Jaksa mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, berinisial DJP, pada tahun 2023.
Hubungan mereka berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Ketika DJP hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terdakwa menolaknya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu dendam.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, melampiaskan amarahnya dengan pertama kali menganiaya bayi NA yang tak berdosa itu di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Kekejaman tersebut mencapai puncaknya hingga sang bayi meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian mengonfirmasi penyebab kematian korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera