SuaraJawaTengah.id - Upaya Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan bayi kandungnya sendiri, untuk lolos dari jerat hukum menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.
Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari saat membacakan putusan sela di PN Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (6/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Nenden menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang merenggut nyawa bayi malang berusia 2 bulan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yaitu pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.
Kasus ini sendiri bermula dari kisah asmara yang berujung tragis. Jaksa mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, berinisial DJP, pada tahun 2023.
Hubungan mereka berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Ketika DJP hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terdakwa menolaknya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu dendam.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, melampiaskan amarahnya dengan pertama kali menganiaya bayi NA yang tak berdosa itu di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Kekejaman tersebut mencapai puncaknya hingga sang bayi meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian mengonfirmasi penyebab kematian korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK