Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:22 WIB
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Merasa terdesak, Robig mengambil senjata apinya. Ia sempat melepaskan satu tembakan peringatan ke udara, namun kemudian menembakkan tiga peluru lainnya ke arah tiga sepeda motor yang melaju.

Nahas, satu tembakan bersarang di panggul atau pangkal paha korban berinisial GRO hingga tewas.

Tembakan lainnya melukai dua korban lain, S dan A, di bagian dada serta tangan kiri.

Pertimbangan yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Robig yang tidak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga melukai dua anak lainnya.

Bagi hakim, aksinya tersebut meninggalkan noda hitam bagi institusi Bhayangkara.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Aipda Robig Zaenudin maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Load More