SuaraJawaTengah.id - Sebuah putusan kontroversial datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Meskipun keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah periode 2022-2024. Alasan utama di balik putusan ini adalah pertimbangan usia keduanya yang dianggap sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
Keputusan yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan pada hari Rabu (27/8/2025).
Menurut hakim, faktor umur menjadi pertimbangan krusial dalam memberikan keringanan hukuman tambahan.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dengan tegas meminta hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun bagi kedua terdakwa.
Jaksa berpendapat, pencabutan hak politik penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi kembali menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim meyakini bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tidak akan mengulangi perbuatan korupsi mereka di masa depan. Perkara ini, menurut hakim, telah menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi keduanya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Meski hak politiknya selamat, Mbak Ita dan suaminya tetap tidak bisa lolos dari hukuman pidana penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang dinilai memiliki peran lebih besar, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini membuka perdebatan publik mengenai standar usia lanjut dalam pertimbangan hukum dan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota