SuaraJawaTengah.id - Sebuah putusan kontroversial datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Meskipun keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah periode 2022-2024. Alasan utama di balik putusan ini adalah pertimbangan usia keduanya yang dianggap sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
Keputusan yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan pada hari Rabu (27/8/2025).
Menurut hakim, faktor umur menjadi pertimbangan krusial dalam memberikan keringanan hukuman tambahan.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dengan tegas meminta hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun bagi kedua terdakwa.
Jaksa berpendapat, pencabutan hak politik penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi kembali menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim meyakini bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tidak akan mengulangi perbuatan korupsi mereka di masa depan. Perkara ini, menurut hakim, telah menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi keduanya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Meski hak politiknya selamat, Mbak Ita dan suaminya tetap tidak bisa lolos dari hukuman pidana penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang dinilai memiliki peran lebih besar, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini membuka perdebatan publik mengenai standar usia lanjut dalam pertimbangan hukum dan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir