SuaraJawaTengah.id - Sebuah putusan kontroversial datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Meskipun keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah periode 2022-2024. Alasan utama di balik putusan ini adalah pertimbangan usia keduanya yang dianggap sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
Keputusan yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan pada hari Rabu (27/8/2025).
Menurut hakim, faktor umur menjadi pertimbangan krusial dalam memberikan keringanan hukuman tambahan.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dengan tegas meminta hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun bagi kedua terdakwa.
Jaksa berpendapat, pencabutan hak politik penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi kembali menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim meyakini bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tidak akan mengulangi perbuatan korupsi mereka di masa depan. Perkara ini, menurut hakim, telah menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi keduanya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Meski hak politiknya selamat, Mbak Ita dan suaminya tetap tidak bisa lolos dari hukuman pidana penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang dinilai memiliki peran lebih besar, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini membuka perdebatan publik mengenai standar usia lanjut dalam pertimbangan hukum dan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan