SuaraJawaTengah.id - Sebuah putusan kontroversial datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Meskipun keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah periode 2022-2024. Alasan utama di balik putusan ini adalah pertimbangan usia keduanya yang dianggap sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
Keputusan yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan pada hari Rabu (27/8/2025).
Menurut hakim, faktor umur menjadi pertimbangan krusial dalam memberikan keringanan hukuman tambahan.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dengan tegas meminta hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun bagi kedua terdakwa.
Jaksa berpendapat, pencabutan hak politik penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi kembali menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim meyakini bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tidak akan mengulangi perbuatan korupsi mereka di masa depan. Perkara ini, menurut hakim, telah menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi keduanya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Meski hak politiknya selamat, Mbak Ita dan suaminya tetap tidak bisa lolos dari hukuman pidana penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang dinilai memiliki peran lebih besar, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini membuka perdebatan publik mengenai standar usia lanjut dalam pertimbangan hukum dan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang