SuaraJawaTengah.id - Sebuah putusan kontroversial datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Meskipun keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah periode 2022-2024. Alasan utama di balik putusan ini adalah pertimbangan usia keduanya yang dianggap sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
Keputusan yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan pada hari Rabu (27/8/2025).
Menurut hakim, faktor umur menjadi pertimbangan krusial dalam memberikan keringanan hukuman tambahan.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dengan tegas meminta hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun bagi kedua terdakwa.
Jaksa berpendapat, pencabutan hak politik penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi kembali menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim meyakini bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tidak akan mengulangi perbuatan korupsi mereka di masa depan. Perkara ini, menurut hakim, telah menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi keduanya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Meski hak politiknya selamat, Mbak Ita dan suaminya tetap tidak bisa lolos dari hukuman pidana penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang dinilai memiliki peran lebih besar, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini membuka perdebatan publik mengenai standar usia lanjut dalam pertimbangan hukum dan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli