- Delapan kebijakan 2025 dinilai picu amuk massa rakyat.
- Kenaikan pajak dan tunjangan DPR jadi simbol ketidakadilan.
- Adib serukan demo damai, musuh utama pejabat korup.
SuaraJawaTengah.id - Gelombang amuk massa yang membakar sejumlah kota di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan.
Di balik asap dan kobaran api, terdapat akumulasi kekecewaan rakyat terhadap serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai mencekik dan tidak adil.
Analisis tajam datang dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib.
Ia memetakan setidaknya delapan kebijakan kontroversial yang digulirkan pemerintah sepanjang tahun 2025, yang menurutnya menjadi biang kerok dari ledakan sosial yang terjadi saat ini.
Berikut adalah rincian "8 Dosa Pemerintah" yang menjadi sumbu kemarahan rakyat menurut analisis Kholidul Adib:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Efektif per 1 Januari 2025, kebijakan ini langsung memukul daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina.
Dampaknya terasa instan: harga barang kebutuhan sehari-hari, dari tas, pakaian, hingga elektronik, meroket tajam.
2. Gas LPG 3kg Dilarang Dijual di Warung
Baca Juga: UIN Walisongo Semarang "Kampus Rakyat" yang Kian Tidak Merakyat
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini menyasar langsung rakyat kecil. Masyarakat dipaksa membeli gas melon hanya di pangkalan resmi Pertamina, yang seringkali berjarak lebih jauh.
Ini menciptakan biaya tambahan antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Di sisi lain, ribuan pedagang warung kelontong kehilangan salah satu sumber mata pencaharian utama mereka.
3. Rekening Bank 'Menganggur' Dibekukan PPATK
Dengan dalih mencegah judi online, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat diblokir. Meskipun PPATK menemukan 140.000 rekening dormant senilai Rp428,6 miliar, kebijakan ini merepotkan nasabah biasa yang harus melalui proses reaktivasi yang memakan waktu 5-15 hari kerja.
4. Tanah Terlantar Disita Negara
Ancaman penyitaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menciptakan iklim ketidakpastian, terutama bagi pemilik properti kecil dan menengah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati