- Delapan kebijakan 2025 dinilai picu amuk massa rakyat.
- Kenaikan pajak dan tunjangan DPR jadi simbol ketidakadilan.
- Adib serukan demo damai, musuh utama pejabat korup.
SuaraJawaTengah.id - Gelombang amuk massa yang membakar sejumlah kota di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan.
Di balik asap dan kobaran api, terdapat akumulasi kekecewaan rakyat terhadap serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai mencekik dan tidak adil.
Analisis tajam datang dari Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib.
Ia memetakan setidaknya delapan kebijakan kontroversial yang digulirkan pemerintah sepanjang tahun 2025, yang menurutnya menjadi biang kerok dari ledakan sosial yang terjadi saat ini.
Berikut adalah rincian "8 Dosa Pemerintah" yang menjadi sumbu kemarahan rakyat menurut analisis Kholidul Adib:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Efektif per 1 Januari 2025, kebijakan ini langsung memukul daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina.
Dampaknya terasa instan: harga barang kebutuhan sehari-hari, dari tas, pakaian, hingga elektronik, meroket tajam.
2. Gas LPG 3kg Dilarang Dijual di Warung
Baca Juga: UIN Walisongo Semarang "Kampus Rakyat" yang Kian Tidak Merakyat
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini menyasar langsung rakyat kecil. Masyarakat dipaksa membeli gas melon hanya di pangkalan resmi Pertamina, yang seringkali berjarak lebih jauh.
Ini menciptakan biaya tambahan antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Di sisi lain, ribuan pedagang warung kelontong kehilangan salah satu sumber mata pencaharian utama mereka.
3. Rekening Bank 'Menganggur' Dibekukan PPATK
Dengan dalih mencegah judi online, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat diblokir. Meskipun PPATK menemukan 140.000 rekening dormant senilai Rp428,6 miliar, kebijakan ini merepotkan nasabah biasa yang harus melalui proses reaktivasi yang memakan waktu 5-15 hari kerja.
4. Tanah Terlantar Disita Negara
Ancaman penyitaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menciptakan iklim ketidakpastian, terutama bagi pemilik properti kecil dan menengah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng