Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 20:23 WIB
Suasana acara FGD yang membahas "Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” di Semarang pada Sabtu (4/10/2025). [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset dinilai krusial untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi.
  • Pakar hukum menyebut RUU ini 'sakti' karena mampu melacak aset koruptor lintas negara.
  • Keseriusan dan kemauan politik DPR RI menjadi kunci utama pengesahan RUU Perampasan Aset.

Diskusi yang dipandu praktisi hukum Bangkit Mahanantyo ini uniknya juga terdapat kritik sosial juga disisipkan melalui penampilan monolog dari budayawan Eko Tunas.

Dalam aksinya, Eko Tunas menyindir para pelaku korupsi dengan istilah yang lebih membumi.

"Ini hanya soal bahasa, begal, maling berdasi yang dinamakan koruptor. Bagito, bagi-bagi roto," sentilnya.

Ia juga memperingatkan potensi frustrasi publik jika RUU ini terus terhambat.

"Sekarang lagi demam gaya hidup Hidonisme, lawannya adalah anarkisme. Jangan sampai mahasiswa dan masyarakat bergerak dan menerapkan perampasan aset," serunya dalam monolog tersebut.

Load More