- Bupati Banyumas melaporkan tiga lokasi tambang merusak lingkungan Gunung Slamet pada rapat koordinasi di Semarang, Senin (8/12/2025).
- Tiga lokasi tersebut meliputi proyek panas bumi gagal di Cilongok, tambang granit di Baseh yang ditolak warga, dan tambang pasir di Gandatapa.
- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespons dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Pertambangan melibatkan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang jelas, mengingat persoalan tambang sering kali melibatkan perizinan lintas otoritas.
Tambang Baseh menjadi contoh bagaimana area dengan fungsi ekologis penting bisa rusak hanya karena eksploitasi batuan untuk kepentingan industri.
Bila tidak ditangani serius, kerusakan di wilayah ini dapat mengganggu stabilitas kawasan hulu yang menjadi penyangga Banyumas dan sekitarnya.
Tambang Ketiga: Pasir dan Tanah di Gandatapa yang Mengantongi Izin
Lokasi ketiga berada di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, berupa tambang pasir dan tanah. Meski tambang di Gandatapa sudah mengantongi perizinan resmi, bukan berarti tidak menghadirkan masalah.
Warga sekitar mengeluhkan debu, kerusakan jalan, serta penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas tambang yang intensif.
Posisi Gandatapa sebagai daerah penyangga air menjadikan persoalan ini semakin serius. Penambangan pasir tanpa kendali dapat mempercepat degradasi tanah, memicu instrusi air, hingga mengubah karakter hidrologis desa.
Sadewo menyebut dua lokasi—Baseh dan Sumbang—sebagai yang masih bermasalah dan membutuhkan langkah penanganan lebih lanjut. “Cilongok sudah ditangani, Baseh Kedungbanteng dan Sumbang yang masih bermasalah,” ujarnya.
Gubernur Luthfi Bentuk Satgas Penanganan Pertambangan
Baca Juga: Menjaga Nafas Alam: Gunung Slamet Diusulkan Jadi Taman Nasional Demi Ketahanan Air dan Pangan
Menyikapi laporan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tidak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan. Satgas ini akan melibatkan unsur Pemprov, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Tinggi.
“Kita segera bentuk satgas penambangan yang isinya dinas kita, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Besok Dinas ESDM langsung buat surat ke Polda, Kodam, dan Kejaksaan,” tegas Luthfi.
Satgas ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, mengawasi izin, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Penanganan terpadu dibutuhkan karena persoalan tambang sering melibatkan aktor besar, tumpang tindih regulasi, dan dampak lingkungan jangka panjang.
Laporan Bupati Sadewo membuka tabir bahwa kondisi “gundulnya” Gunung Slamet bukan sekadar isu liar. Tiga titik tambang tersebut menunjukkan bahwa kerusakan kawasan hulu terjadi secara nyata dan memiliki jejak aktor serta peristiwa yang jelas.
Tanpa pengawasan ketat, kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis Jawa Tengah justru berubah menjadi titik rawan bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dari Puing ke Harapan: Aksi Relawan BRI Peduli Pulihkan Sekolah di Aceh
-
3 Mobil Bekas Rp60 Jutaan Ini Tawarkan Fitur Premium dan Kenyamanan Berkelas, Bikin Lupa Mobil Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota 50 Jutaan yang Cocok untuk Daily Mahasiswa, Irit dan Mudah Dirawat
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 Halaman 125132 Kurikulum Merdeka Bab 3 APBN dan APBD
-
7 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan di RSUD Kudus, Korban Rugi Rp25 Juta dan Nama Anggota DPRD Terseret