- Dua rumah di Dukuh Pohlandak, Pati, hangus terbakar pada Kamis siang, 5 Februari 2026, merugikan material sekitar Rp120 juta.
- Pelaku kebakaran diduga merupakan anak kandung korban berinisial K, setelah terjadi cekcok keluarga di lokasi kejadian.
- Polisi memproses kasus ini sebagai tindak pidana pembakaran, sementara terduga pelaku telah menyerahkan diri untuk penyelidikan.
SuaraJawaTengah.id - Dua rumah di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati ludes terbakar pada Kamis (5/2/2026) siang.
Peristiwa ini awalnya dikabarkan melalui akun Instagram @patisakpore, sebelum pihak kepolisian mengungkap kronologi lengkap yang mengejutkan: pelaku diduga anak dari pemilik rumah sendiri. Berikut fakta-fakta penting seputar kebakaran ini.
1. Kebakaran Terjadi Siang Hari
Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di rumah milik Sapin (67). Warga setempat segera bergotong royong berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
“Warga langsung berusaha memadamkan dengan alat seadanya,” tulis akun @patisakpore.
Tak lama kemudian, satu armada pemadam kebakaran datang ke lokasi. Api berhasil dijinakkan, tetapi sebagian besar bangunan hangus terbakar. Kondisi ini menimbulkan kepanikan sementara di kalangan warga sekitar.
2. Rumah Terbakar Milik Sapin
Dua rumah berbentuk limasan milik Sapin menjadi korban. Bangunan sebagian besar terbuat dari kayu jati, yang membuat api cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
“Api menjalar ke bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu jati sehingga kebakaran sulit dikendalikan,” jelas Kapolsek Jaken, AKP Warsono.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati
Kerugian material sementara ditaksir mencapai Rp120 juta, meliputi perabot, alat elektronik, dan uang tunai sekitar Rp10 juta. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
3. Polisi Langsung Turun Tangan
Polisi Polsek Jaken bersama Tim Inafis Polresta Pati segera melakukan olah TKP, pendataan saksi, dan pengamanan barang bukti. AKP Warsono menegaskan kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pembakaran.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Warsono.
Terduga pelaku berinisial K sudah menyerahkan diri ke polisi. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif pembakaran.
4. Pelaku Diduga Anak Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup