- Dua rumah di Dukuh Pohlandak, Pati, hangus terbakar pada Kamis siang, 5 Februari 2026, merugikan material sekitar Rp120 juta.
- Pelaku kebakaran diduga merupakan anak kandung korban berinisial K, setelah terjadi cekcok keluarga di lokasi kejadian.
- Polisi memproses kasus ini sebagai tindak pidana pembakaran, sementara terduga pelaku telah menyerahkan diri untuk penyelidikan.
Hasil penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan: pelaku kebakaran adalah anak korban sendiri. Kejadian bermula dari cekcok antara Sapin dengan anak perempuannya, Sutikah.
“Dari hasil keterangan awal, terjadi pertengkaran di dalam rumah sebelum peristiwa kebakaran,” ujar AKP Warsono, Kamis (5/2/2026).
Setelah pertengkaran itu, Sutikah menghubungi kakak laki-lakinya, K. Tak lama kemudian, K datang ke rumah dan diduga melakukan aksi pembakaran.
5. Cara Pelaku Membakar Rumah
Polisi menduga K menyiramkan bensin ke kasur di dalam rumah dan menyalakannya menggunakan korek api. Api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bangunan.
“Yang bersangkutan langsung masuk ke dalam rumah dan diduga melakukan aksi pembakaran,” kata Warsono.
Kondisi bangunan yang terbuat dari kayu jati dan perabotan mudah terbakar membuat petugas pemadam kebakaran harus bekerja keras menjinakkan api.
6. Dampak Material dan Ekonomi
Akibat kebakaran ini, dua rumah hangus beserta perabot, alat elektronik, dan uang tunai sekitar Rp10 juta. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati
Selain kerugian material, masyarakat sekitar sempat heboh dan bergotong royong membantu memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran datang. Petugas juga mendata saksi dan barang bukti sebagai bagian dari penyelidikan.
7. Imbauan Polisi dan Proses Hukum
Kapolsek Jaken mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Warsono.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum, termasuk pendalaman motif percekcokan yang memicu pembakaran.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai. Polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kebakaran dua rumah di Dukuh Pohlandak, Pati, mengejutkan karena pelakunya diduga anak pemilik rumah. Peristiwa ini menimbulkan kerugian material signifikan, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup