- Pajak Opsen mulai diterapkan sejak awal 2025 sebagai pungutan tambahan pada PKB dan BBNKB.
- Pungutan tambahan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur lokal.
- Pemerintah Jawa Tengah berencana memberikan diskon PKB 5% tahun 2026 sebagai respons kenaikan beban masyarakat.
Jarum jam belum lagi persis menunjuk pukul 9 pagi, tapi area parkir halaman Samsat Mungkid Kabupaten Magelang sudah penuh pada Jumat 13 Februari 2026.
Di ruang tunggu, nomor antrean dipanggil berulang-ulang. Para pemilik kendaraan bermotor datang tanpa punya banyak pilihan, sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa aturan baru ini secara otomatis menambah beban ongkos perpanjangan STNK mereka.
Miftah, seorang warga yang sudah lima kali mengurus perpanjangan pajak tahunan motornya, terlihat bingung. Ia membolak-balik lembar STNK yang baru ditebusnya.
"Sudah lima kali saya ngurus bayar pajak motor," katanya.
Namun, kali ini ia punya pertanyaan. Mengapa sekarang ia harus membayar ongkos pajak lebih mahal, dibanding tahun lalu yang hanya Rp218 ribu? Tahun ini, nominal yang tertera pada STNK-nya adalah Rp252 ribu.
Ada selisih puluhan ribu rupiah yang secara nominal tidak tampak besar, tetapi terasa memberatkan. "Sekarang naik," ujarnya, tanpa nada protes, hanya sebuah pengakuan akan realitas yang harus dihadapinya.
Di bangku panjang, Yayuk Riyanto menunggu antrean. Sebagai seorang pedagang motor bekas selama 12 tahun, tambahan opsen bukan sekadar beban pribadi baginya. Pengeluaran ekstra di luar taksiran harga motor berarti memengaruhi hitung-hitungan usahanya.
Selisih ongkos pajak Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per unit motor, bisa berarti banyak jika diakumulasi dengan jumlah kendaraan yang dijual.
"Ya ngurangi keuntungan mas. Ngelongi untung," katanya.
Baca Juga: Alarm BMKG: Jateng Dikepung Hujan Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada!
Yayuk mengaku sempat menikmati program pemutihan pajak tahun lalu yang meringankan bebannya. Namun, setelah opsen diberlakukan penuh awal tahun ini, beban nominal kembali bertambah.
"Ya sekarang terasa lah."
Meskipun demikian, Yayuk menegaskan tidak akan menolak membayar pajak.
"Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Mau gimana lagi," ujarnya pasrah, mencerminkan dilema banyak wajib pajak yang merasa terbebani namun tetap memilih untuk patuh.
Menanggapi dinamika di masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, Pemprov Jateng berencana melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara
-
Mengulik JETOUR T2 i-DM di GIIAS Semarang, PHEV dengan Jarak Listrik 90 Km
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!