Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:52 WIB
Warga Desa Sambeng, Borobudur melakukan unjuk rasa memasang spanduk menolak penambangan tanah urug. (Suara.com/ Angga Haksoro A).
Baca 10 detik
  • Izin penambangan pasir di Kali Progo terbit tanpa sosialisasi, menyebabkan warga Sambeng mengalami trauma kolektif.
  • Aktivitas penambangan yang awalnya disebut normalisasi kini berubah menjadi eksploitasi tanpa memberikan keuntungan bagi desa.
  • Warga Sambeng kini waspada terhadap izin tambang tanah urug karena khawatir proses serupa akan terulang kembali.

SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng menyimpan trauma kolektif yang belum selesai. Ingatan izin penambangan pasir yang kini kegiatannya merembet—meluas mengancam lahan warga.

Dua tahun lalu, pengalaman pahit membekas dalam memori warga. Saat penambangan pasir di Dusun Sambeng 1 masih berwujud rencana.

Warga memang mendengar desas-desus bahwa perusahaan penambangan pasir akan beroprasi di desa mereka. Tapi tidak selembar surat maupun pemberitahuan yang menjelaskan hal itu.

Tiba-tiba terbit izin penambangan pasir di bantaran Kali Progo. Warga mengaku tidak pernah diajak duduk bersama, maupun mendapat penjelasan utuh.

Alat berat kemudian datang. Disusul belasan truk yang hilir mudik setiap hari, mengangkut pasir keluar desa.

“Waktu itu kami sempat demo menolak penambangan pasir. Aktivitas sempat berhenti, tapi tidak lama jalan lagi. Mereka kemudian pasang papan tulisan yang isinya sudah ada izin,” kata salah seorang warga Sambeng.

Tidak ada warga yang tahu soal proses terbitnya izin. Bagaimana syarat prosesnya? Serta siapa yang mengeluarkan izin?

Izin Tanpa Dialog

Bagi sebagian warga Sambeng, persoalan bukan semata soal aktivitas tambang. Tapi luka yang tertinggal, terutama soal proses perizinan yang mereka anggap tidak transparan.

Baca Juga: Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon

Kabar yang beredar saat itu, izin pengerukan pasir dilakukan untuk normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan. Sekilas narasi itu terdengar masuk akal.

Sungai yang dangkal bisa meningkatkan risiko banjir dan normalisasi sering kali dibutuhkan. Tapi setelah dua tahun berlalu, operasional pengerukan pasir tak kunjung berhenti.

Alih-alih proyek jangka pendek, aktivitas pengerukan pasir berubah menjadi kegiatan pertambangan reguler. Alat berat tetap bekerja, truk tetap keluar masuk desa, dan pasir tetap diangkut dalam jumlah besar.

Bagi warga, ini bukan lagi normalisasi. Ini eksploitasi berkepanjangan.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Umar, menyampaikan keberatan dengan nada tegas. Menurutnya, baik tambang tanah urug maupun tambang pasir adalah kekayaan alam Sambeng yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan warga setempat.

“Tambang pasir karena itu sumber daya alam Sambeng yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Seharusnya yang mengelola juga warga Sambeng,” kata Umar.

Load More