- Izin penambangan pasir di Kali Progo terbit tanpa sosialisasi, menyebabkan warga Sambeng mengalami trauma kolektif.
- Aktivitas penambangan yang awalnya disebut normalisasi kini berubah menjadi eksploitasi tanpa memberikan keuntungan bagi desa.
- Warga Sambeng kini waspada terhadap izin tambang tanah urug karena khawatir proses serupa akan terulang kembali.
SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng menyimpan trauma kolektif yang belum selesai. Ingatan izin penambangan pasir yang kini kegiatannya merembet—meluas mengancam lahan warga.
Dua tahun lalu, pengalaman pahit membekas dalam memori warga. Saat penambangan pasir di Dusun Sambeng 1 masih berwujud rencana.
Warga memang mendengar desas-desus bahwa perusahaan penambangan pasir akan beroprasi di desa mereka. Tapi tidak selembar surat maupun pemberitahuan yang menjelaskan hal itu.
Tiba-tiba terbit izin penambangan pasir di bantaran Kali Progo. Warga mengaku tidak pernah diajak duduk bersama, maupun mendapat penjelasan utuh.
Alat berat kemudian datang. Disusul belasan truk yang hilir mudik setiap hari, mengangkut pasir keluar desa.
“Waktu itu kami sempat demo menolak penambangan pasir. Aktivitas sempat berhenti, tapi tidak lama jalan lagi. Mereka kemudian pasang papan tulisan yang isinya sudah ada izin,” kata salah seorang warga Sambeng.
Tidak ada warga yang tahu soal proses terbitnya izin. Bagaimana syarat prosesnya? Serta siapa yang mengeluarkan izin?
Izin Tanpa Dialog
Bagi sebagian warga Sambeng, persoalan bukan semata soal aktivitas tambang. Tapi luka yang tertinggal, terutama soal proses perizinan yang mereka anggap tidak transparan.
Baca Juga: Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Kabar yang beredar saat itu, izin pengerukan pasir dilakukan untuk normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan. Sekilas narasi itu terdengar masuk akal.
Sungai yang dangkal bisa meningkatkan risiko banjir dan normalisasi sering kali dibutuhkan. Tapi setelah dua tahun berlalu, operasional pengerukan pasir tak kunjung berhenti.
Alih-alih proyek jangka pendek, aktivitas pengerukan pasir berubah menjadi kegiatan pertambangan reguler. Alat berat tetap bekerja, truk tetap keluar masuk desa, dan pasir tetap diangkut dalam jumlah besar.
Bagi warga, ini bukan lagi normalisasi. Ini eksploitasi berkepanjangan.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Umar, menyampaikan keberatan dengan nada tegas. Menurutnya, baik tambang tanah urug maupun tambang pasir adalah kekayaan alam Sambeng yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan warga setempat.
“Tambang pasir karena itu sumber daya alam Sambeng yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Seharusnya yang mengelola juga warga Sambeng,” kata Umar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan
-
Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Pemprov Jateng Belum Tunjuk Plt
-
Yoyok Sukawi Pastikan PSIS Semarang Bebas dari Larangan Transfer FIFA