- Empat pemuda di Kudus diamankan polisi karena melawan saat petugas menertibkan razia petasan dan blayer pada Jumat dini hari.
- Perlawanan terjadi di Desa Panjunan saat petugas mengamankan motor hasil razia, memicu kericuhan sebelum massa bubar.
- Tiga pelaku terancam Pasal 353 KUHP karena menghalangi petugas, sementara satu pelaku terancam Pasal 306 KUHP terkait petasan.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Rayakan momentum hari raya dengan kegiatan positif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Baca Juga: Remaja di Kudus Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Terduga Pelaku Masih Buron
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah