- Empat pemuda di Kudus diamankan polisi karena melawan saat petugas menertibkan razia petasan dan blayer pada Jumat dini hari.
- Perlawanan terjadi di Desa Panjunan saat petugas mengamankan motor hasil razia, memicu kericuhan sebelum massa bubar.
- Tiga pelaku terancam Pasal 353 KUHP karena menghalangi petugas, sementara satu pelaku terancam Pasal 306 KUHP terkait petasan.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Rayakan momentum hari raya dengan kegiatan positif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Baca Juga: Remaja di Kudus Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Terduga Pelaku Masih Buron
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
Warga Semarang Siapkan Payung Hari Ini! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Kota Lumpia