- Seorang guru ngaji berinisial M (29) di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus asusila enam remaja.
- Aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2026.
- Korban merupakan remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sebagian besar adalah tetangga dekat pelaku.
SuaraJawaTengah.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap sejumlah remaja perempuan.
Kasus ini menghebohkan warga karena pelaku diketahui merupakan sosok yang dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
Tersangka diketahui berinisial M (29), warga Kebumen. Ia diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa korban yang sebagian besar merupakan tetangganya sendiri.
1. Terungkap Setelah Korban Melapor
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, jumlah korban yang sudah melapor mencapai enam orang, dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Hingga kini ada enam orang yang melapor dan dimungkinkan jumlahnya bertambah. Korban terakhir ini melakukan persetubuhan. Tersangka umur 29 tahun pekerjaan guru ngaji,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
2. Korban Didominasi Remaja
Dari hasil penyelidikan sementara, seluruh korban diketahui merupakan remaja perempuan dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka merupakan warga sekitar yang tinggal berdekatan dengan pelaku.
Baca Juga: Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan
Fakta bahwa korban adalah tetangga sendiri menambah keprihatinan, karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan lingkungan sekitar untuk melancarkan aksinya.
3. Aksi Berlangsung Selama Empat Tahun
Polisi mengungkap bahwa perbuatan tersangka bukanlah kejadian baru. Aksi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai empat tahun.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan asusila itu mulai dilakukan sejak tahun 2022 dan terus berulang hingga terakhir terjadi pada 20 Maret 2026.
“Pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026,” jelasnya.
4. Dilakukan Lebih dari Satu Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional
-
Lahan Pertanian Terancam Jadi Hotel dan Perumahan, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya Krisis Pangan
-
Semarang Barat Dikepung Banjir: Tanggul Plumbon Jebol, Lansia Hanyut
-
Tragedi Banjir Semarang: Remaja Putri 15 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Silandak