- Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
- Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.
Namun, yang paling menyita perhatian dalam ruang sidang adalah pertimbangan jaksa mengenai sikap para terdakwa selama proses hukum. Jaksa menilai tidak ada sedikit pun itikad baik atau penyesalan yang ditunjukkan.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan tuntutan. Dengan nada tegas, jaksa menyatakan, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya."
Sebagai pukulan pamungkas, JPU juga menuntut hukuman tambahan yang sangat signifikan. Keduanya diminta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ancaman pidana tambahan menanti: kurungan selama 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan yang mengguncang ruang sidang tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan