- Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
- Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.
Namun, yang paling menyita perhatian dalam ruang sidang adalah pertimbangan jaksa mengenai sikap para terdakwa selama proses hukum. Jaksa menilai tidak ada sedikit pun itikad baik atau penyesalan yang ditunjukkan.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan tuntutan. Dengan nada tegas, jaksa menyatakan, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya."
Sebagai pukulan pamungkas, JPU juga menuntut hukuman tambahan yang sangat signifikan. Keduanya diminta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ancaman pidana tambahan menanti: kurungan selama 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan yang mengguncang ruang sidang tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang
-
Waspada Semarang! BMKG Prediksi Diguyur Hujan dan Ingatkan Potensi Banjir Rob Hari Ini
-
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui: Rugikan Negara Rp1,3 T Tanpa Rasa Bersalah
-
Harga Sayur Lebih Stabil Setelah Ada MBG, Petani Boyolali Harap Program Terus Berlanjut
-
Semangat Petani Boyolali Terangkat, MBG buat Pesanan Sayur Melonjak