- Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
- Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.
Namun, yang paling menyita perhatian dalam ruang sidang adalah pertimbangan jaksa mengenai sikap para terdakwa selama proses hukum. Jaksa menilai tidak ada sedikit pun itikad baik atau penyesalan yang ditunjukkan.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan tuntutan. Dengan nada tegas, jaksa menyatakan, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya."
Sebagai pukulan pamungkas, JPU juga menuntut hukuman tambahan yang sangat signifikan. Keduanya diminta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ancaman pidana tambahan menanti: kurungan selama 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan yang mengguncang ruang sidang tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin