- Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
- Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah drama hukum tingkat tinggi mencapai puncaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua petinggi raksasa tekstil yang kini telah pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menghadapi tuntutan yang sangat berat.
Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dituntut hukuman penjara masing-masing selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso, dengan tegas membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar Senin. Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. "yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari," tegas Jaksa Fajar di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa mengurai secara rinci bagaimana kedua bos Sritex ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Modus Manipulasi Laporan Keuangan Terbongkar
Pusat dari skandal ini adalah manipulasi data keuangan yang canggih. Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa sengaja mengajukan pinjaman jumbo kepada tiga bank milik pemerintah daerah. Modusnya adalah dengan "menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."
Praktik ini secara efektif mengelabui pihak bank untuk mencairkan fasilitas kredit bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan yang kondisi keuangannya diduga kuat sudah tidak sehat.
Jaksa menunjuk Iwan Setiawan Lukminto sebagai otak di balik operasi ini. "terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun tersebut," ungkap jaksa.
Baca Juga: Nasib Ribuan Buruh Dipertaruhkan: Bos Sritex Hadiri Sidang Pailit Rp32,6 Triliun
Kerugian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Jaksa menegaskan bahwa dampak dari perbuatan ini sangat nyata dan permanen.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," tambahnya, menggambarkan lubang hitam finansial yang ditinggalkan oleh kasus ini. Dampaknya tak hanya dirasakan negara, melainkan juga berimbas langsung terhadap perekonomian daerah.
Aliran Dana Haram dan Sikap Tanpa Penyesalan
Jeratan hukum tidak berhenti pada korupsi. Jaksa juga berhasil melacak aliran dana hasil kejahatan yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdakwa terbukti aktif menyamarkan uang haram tersebut. Salah satu caranya adalah dengan "menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah."
Lebih jauh, dana triliunan itu juga digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli berbagai aset mewah. "terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil."
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan