Andi Ahmad S
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:43 WIB
Ilustrasi santri perempuan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo. [Ist]
Baca 10 detik
  • MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati dengan mengeluarkan enam rekomendasi perbaikan tata kelola.
  • Rekomendasi tersebut mencakup penghentian pendaftaran santri baru, pemberhentian pengajar terlibat, serta pembatasan ruang gerak pengasuh bernama Asyhari.
  • MUI Pusat mengancam penonaktifan tanda daftar pesantren jika pihak lembaga mengabaikan sanksi administratif serta koordinasi penanganan hukum tersebut.

Yang lebih penting, MUI Pusat juga merekomendasikan sanksi administratif kelembagaan yang serius.

"Dalam hal pondok pesantren tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud, maka perlu dipertimbangkan usulan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegas Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi.

5. Kolaborasi Terpadu Lintas Lembaga untuk Penanganan Tuntas

Komisi Pesantren MUI Pusat berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bersama dalam pengambilan langkah lanjutan.
"Secara terpadu antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah setempat, dan aparat penegak hukum."

Kolaborasi ini vital untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, perlindungan santri terjamin, dan reformasi internal pesantren terjadi.

6. Pengawalan Kasus Hingga Tuntas & Pencegahan Berulang

MUI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Komisi Pesantren MUI Pusat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan hukuman yang setimpal dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan," tukasnya.

Baca Juga: Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru

Load More