- MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati dengan mengeluarkan enam rekomendasi perbaikan tata kelola.
- Rekomendasi tersebut mencakup penghentian pendaftaran santri baru, pemberhentian pengajar terlibat, serta pembatasan ruang gerak pengasuh bernama Asyhari.
- MUI Pusat mengancam penonaktifan tanda daftar pesantren jika pihak lembaga mengabaikan sanksi administratif serta koordinasi penanganan hukum tersebut.
Yang lebih penting, MUI Pusat juga merekomendasikan sanksi administratif kelembagaan yang serius.
"Dalam hal pondok pesantren tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud, maka perlu dipertimbangkan usulan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegas Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi.
5. Kolaborasi Terpadu Lintas Lembaga untuk Penanganan Tuntas
Komisi Pesantren MUI Pusat berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bersama dalam pengambilan langkah lanjutan.
"Secara terpadu antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah setempat, dan aparat penegak hukum."
Kolaborasi ini vital untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, perlindungan santri terjamin, dan reformasi internal pesantren terjadi.
6. Pengawalan Kasus Hingga Tuntas & Pencegahan Berulang
MUI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Komisi Pesantren MUI Pusat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan hukuman yang setimpal dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan," tukasnya.
Baca Juga: Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
Berita Terkait
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Bejat! Ini 7 Fakta Kasus Guru SMP Kirim Chat Mesum ke Murid di Blora
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya
-
Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen
-
BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja