- MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati dengan mengeluarkan enam rekomendasi perbaikan tata kelola.
- Rekomendasi tersebut mencakup penghentian pendaftaran santri baru, pemberhentian pengajar terlibat, serta pembatasan ruang gerak pengasuh bernama Asyhari.
- MUI Pusat mengancam penonaktifan tanda daftar pesantren jika pihak lembaga mengabaikan sanksi administratif serta koordinasi penanganan hukum tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memicu keprihatinan mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Menanggapi pelanggaran serius yang mencederai tiga pilar filosofi pesantren, Komisi Pesantren MUI Pusat tidak hanya menyampaikan apresiasi atas koordinasi pihak terkait, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kasus ini melanggar fungsi pembinaan akhlak, prinsip perlindungan jiwa dan kehormatan (Hifdz al-Nafs dan Hifdz al-'Irdh), serta fungsi dakwah dan keteladanan publik.
Berikut adalah 6 rekomendasi tegas dari Komisi Pesantren MUI Pusat yang diharapkan menjadi acuan bersama:
1. Penghentian Sementara Pendaftaran Santri Baru
Rekomendasi pertama adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan.
"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan."
Ini adalah langkah krusial untuk memastikan tidak ada lagi korban dan sistem perlindungan telah berfungsi optimal.
2. Pemberhentian dan Evaluasi Tenaga Pendidik/Pengasuh
Baca Juga: Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
MUI Pusat mendesak adanya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang terlibat atau lalai.
"Diperlukannya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren dan penunjukan tenaga pendidik/pengasuh yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam."
3. Pembatasan Tugas dan Ruang Gerak Pengasuh Sdr. Asyhari
Secara spesifik, pengasuh atas nama Sdr. Asyhari direkomendasikan untuk tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren.
"Selain itu, ruang gerak pengajarannya dibatasi hingga tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren."
Langkah ini penting demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini dan mencegah interaksi yang berpotensi membahayakan.
4. Sanksi Administratif Kelembagaan: Potensi Penonaktifan Tanda Daftar Pesantren!
Berita Terkait
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Bejat! Ini 7 Fakta Kasus Guru SMP Kirim Chat Mesum ke Murid di Blora
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah