Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB
Suasana penyegelan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati oleh warga. [Suara.com/Singgih Tri]
Baca 10 detik
  • Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan eksploitasi ekonomi pengikutnya.
  • Tersangka menggunakan doktrin teologis sesat dan intimidasi psikologis untuk memanipulasi korban serta menguasai harta benda para pengikutnya.
  • Polresta Pati terus melanjutkan penyidikan meski saksi kunci mencabut keterangan dan mengancam upaya paksa jika tersangka terus mangkir.

4. Kiai 'Sakti' yang Tak Tersentuh dan Mengintimidasi 

Ashari membangun citra sebagai "Wali Allah" yang khariqul 'adat  (memiliki kemampuan di luar kebiasaan) seperti meramal kematian. Hal ini membuat korban, termasuk santriwati yang dilecehkan, tak berdaya dan bungkam.

Sofi menyebut, siapapun yang berani melapor akan difitnah. Bahkan, ada dugaan intimidasi dengan mendatangkan "intel" kepada pelapor pada tahun 2024. Status tersangka pun belum membuatnya ditahan dengan alasan kooperatif, meski kini mulai mangkir dari panggilan polisi.

5. Polisi Siapkan Upaya Paksa Jika Kiai Terus Mangkir 

Menghadapi tersangka yang mulai menunjukkan gelagat tidak kooperatif, Polresta Pati mengambil sikap tegas. Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis, 7 Mei 2026.

Wakasat Reskrim menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum lain, termasuk upaya paksa, jika Ashari kembali tidak memenuhi panggilan. Polisi juga memastikan penyidikan terus berjalan meski ada pencabutan keterangan saksi, karena kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan.

Load More