- Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
- Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
- Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebelum laporan penggelapan muncul, Shinta sempat didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan mantan polisi bersama seorang anggota aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan di rumah kontrakan Shinta, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa Shinta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.
Alam menyebut angka Rp80 juta itu tidak pernah jelas asal-usulnya. Tidak ada perjanjian utang piutang maupun dasar tertulis yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.
"Nah, mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam. Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," ungkapnya
Dalam kondisi tertekan dan panik, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah S1 UGM miliknya sebagai jaminan.
"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.
Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melaporkan oknum polisi yang terlibat tadi ke Propam Polda DIY pada 2024 silam.
Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, adik si oknum polisi berinisial K tadi melaporkan Shinta ke polisi terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
"Ternyata dalam waktu bersamaan dari keluarga si (oknum) ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," tandasnya.
Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
Shinta kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Merasa penanganan perkara tidak berjalan adil, tim kuasa hukum kini mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar penanganan dilakukan di Mabes Polri, sekaligus meminta supervisi serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
Alam berharap proses hukum dapat dibuka secara terang dan ijazah milik kliennya yang masih ditahan dapat segera dikembalikan.
Penjelasan Polresta Sleman
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada 2 perkara yang berbeda," kata Argo.
Pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024, di mana pelapornya adalah Tania dan terlapornya Shinta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi