Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 Mei 2026 | 09:18 WIB
Kantor polisi Daerah Sleman. Ilustrasi Polres Sleman. (Google Maps/ Arie Yudhotomo)
Baca 10 detik
  • Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
  • Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
  • Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sebelum laporan penggelapan muncul, Shinta sempat didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan mantan polisi bersama seorang anggota aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan di rumah kontrakan Shinta, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa Shinta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.

Alam menyebut angka Rp80 juta itu tidak pernah jelas asal-usulnya. Tidak ada perjanjian utang piutang maupun dasar tertulis yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.

"Nah, mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam. Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," ungkapnya

Dalam kondisi tertekan dan panik, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah S1 UGM miliknya sebagai jaminan.

"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.

Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melaporkan oknum polisi yang terlibat tadi ke Propam Polda DIY pada 2024 silam.

Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, adik si oknum polisi berinisial K tadi melaporkan Shinta ke polisi terkait dugaan penggelapan iPhone 14.

"Ternyata dalam waktu bersamaan dari keluarga si (oknum) ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," tandasnya.

Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak

Shinta kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Merasa penanganan perkara tidak berjalan adil, tim kuasa hukum kini mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar penanganan dilakukan di Mabes Polri, sekaligus meminta supervisi serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.

Alam berharap proses hukum dapat dibuka secara terang dan ijazah milik kliennya yang masih ditahan dapat segera dikembalikan.

Penjelasan Polresta Sleman

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.

"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada 2 perkara yang berbeda," kata Argo.

Pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024, di mana pelapornya adalah Tania dan terlapornya Shinta.

Load More