- Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
- Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
- Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebelum laporan penggelapan muncul, Shinta sempat didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan mantan polisi bersama seorang anggota aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan di rumah kontrakan Shinta, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa Shinta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.
Alam menyebut angka Rp80 juta itu tidak pernah jelas asal-usulnya. Tidak ada perjanjian utang piutang maupun dasar tertulis yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.
"Nah, mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam. Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," ungkapnya
Dalam kondisi tertekan dan panik, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah S1 UGM miliknya sebagai jaminan.
"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.
Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melaporkan oknum polisi yang terlibat tadi ke Propam Polda DIY pada 2024 silam.
Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, adik si oknum polisi berinisial K tadi melaporkan Shinta ke polisi terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
"Ternyata dalam waktu bersamaan dari keluarga si (oknum) ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," tandasnya.
Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
Shinta kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Merasa penanganan perkara tidak berjalan adil, tim kuasa hukum kini mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar penanganan dilakukan di Mabes Polri, sekaligus meminta supervisi serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
Alam berharap proses hukum dapat dibuka secara terang dan ijazah milik kliennya yang masih ditahan dapat segera dikembalikan.
Penjelasan Polresta Sleman
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada 2 perkara yang berbeda," kata Argo.
Pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024, di mana pelapornya adalah Tania dan terlapornya Shinta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya
-
Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel
-
CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap
-
Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC